Jumat, 15 Juli 2011

Yulia: Gunakan Shabu karena Tak Enak dengan Teman

Perempuan cantik berkulit putih itu terpaksa menelan pil pahit tuntutan 3 tahun penjara atas kesalahannya melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zurda Winta, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (7/7).

Yulia Prapmahera, 20, terdakwa yang berprofesi sebagai pelayan di sebuah klub malam itu sempat menghiba ketika diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim.

"Saya mohon keringanan Pak Hakim, saya harus mencari uang untuk hidup keluarga saya," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jon Effreddi beranggotakan Asmar dan Sapta Diharja.

Kemalangan Yulia, Warga Parupuk Tabing itu berawal dari ditangkapnya dia bersama Dudi Damhudi (terdakwa kasus yang sama dalam persidangan lain--red) saat menghisap sabu di kamar 111, Hotel Son & Son, 9 April lalu. Ketika itu, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket shabu yang belum digunakan, shabu yang telah dibakar dan alat penghisap shabu berupa bong kecil dari botol plastik.

Pada persidangan minggu lalu, dia sempat mengatakan kalau dia hanya tidak enak menolak ajakan Dodi. Dodi itu sudah kenal lama dengannya, sahabat baiknya bahkan. Namun apa daya, alasan tersbut tidak lantas membuatnya terlepas dari jeratan hukum.

Yulia diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang beragendakan putusan majelis hakim akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (14/7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar