Kamis, 30 Juni 2011

Tukang Cuci Simpan Shabu

Seorang tukang cuci, Suryani, 53, dan waiters sebuah klub malam di Kota padang, Yulia Prapmahera, 20, disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis, (30/6). Mereka ditangkap karena kasus penggunaan narkotika jenis sabu 9 April lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati, terungkap bahwa wanita paruh baya itu kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

Kesialan itu terjadi Sabtu (13/4) lalu, Suryani yang sedang mencuci pakaian di rumah orang tua Lona (DPO) di Komplek Cendana Simpang Anak Aie Kelurahan Lubuk Buaya, diminta Lona untuk menemui Budi. Dia disuruh mengambil satu paket yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Setelah 1 paket sabu tersebut didapatkannya, Suryani kemudian mengantar paket itu ke seorang laki-laki yang sudah dikenalnya. Sebelumnya, lelaki itu memang sudah memesan sabu melalui Suryani.

Aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari masyarakat setempat, langsung melakukan pengintaian. Polisi pun akhirnya menggrebek Suryani.

Di hadapan hakim Zulkifli, Suryani tertunduk lemah, pasrah mendengarkan dakwaan.
Sementara itu di persidangan lain, Yulia Prapmahera, warga Parupuk Tabing yang kesehariannya bekerja sebagai waiters klub malam pun hanya bisa pasrah. Dia ditangkap bersama Dudi Damhudi (terdakwa lain) saat menghisap sabu di Hotel Son & Son. Penangkapan juga berlangsung pada 9 April lalu.

Lia mengaku diajak menghisap sabu oleh Dodi yang sudah lama dikenalnya . “Saya tidak enak saja menolak ajakan Dodi Pak Hakim,” ujarnya tercekat.

Kedua terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (7/7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar