Jumat, 15 Juli 2011

Vonis: Pesta Shabu Mentawai

Dua orang residivis, Masri dan Deki Irfan, terdakwa kasus ganja dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Putusan yang senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmon Rizal, itu dibacakan bergantian oleh majelis hakim Muchtar beranggotakan Zulkifli dan Fitrizal Yanto di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis (7/7).

Sebelumnya terdakwa Masri sudah pernah merasakan hidup di penjara karena kasus penyegelan kantor bupati Mentawai. Sementara terdakwa Deki Irfan, pernah pula melakukan pidana pencurian dan mendekam pula di penjara.

Ganjaran terhadap perbuatan melawan hukumnya di masa silam ternyata tak membuat mereka jera. Kali ini, keduanya terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan bukti tes urin dan pengakuan mereka di persidangan.

Kedua terdakwa ditangkap dalam waktu yang tidak bersamaan, pasca melakukan pesta ganja di pinggir pantai di belakang rumah penduduk di Kampung Jati KM 0 Desa Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (19/5). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sebelumnya kepolisian menangkap Deki Irfan 22 Mei, dua hari kemudian barulah Masri digiring ke Polsek setempat.

Ganja sebanyak satu linting dipakai bergantian oleh Deki Irfan dan empat temannya. Ganja tersebut didapatkan Deki dari Masri dan Masri mendapatkan ganja dari Deni (DPO) tanggal 16 Maret 2011. Ganja tersebut diterima Masri dalam keadaan telah dipadatkan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.

Tiga hari kemudian, barulah mereka menggelar pesta ganja di pinggir pantai bersama Chandra, Gunawan Munthe (disidangkan terpisah). Sementara Uncu Mai (DPO) juga sempat meminta ganja pada terdakwa Deki Irfan. Sampai sekarang Uncu mai masih buron.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar