Kamis, 30 Juni 2011

Pesta Sabu dit Tepi Pantai (Mentawai)

Dua pria asal Mantawai duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang kemarin, Kamis (29/6), karena tersandung kasus Narkoba. Sebelumnya, terdakwa Masri sudah pernah hidup di bui karena kasus penyegelan kantor bupati mentawai, sedangkan terdakwa Deki Irfan juga pernah dibui karena melakukan pidana pencurian.

Kedua residivis itu ditangkap dalam waktu yang terpisah setelah melakukan pesta ganja di pinggir pantai di belakang rumah penduduk di Kampung Jati KM 0 Desa Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (19/5). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sebelumnya kepolisian menangkap Deki Irfan 22 Mei, dua hari kemudian barulah Masri digiring ke Polsek setempat.

Dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmon Rizal, ganja sebanyak satu linting yang dipakai bergantian oleh lima orang itu didapat dari Masri. Sebelumnya (16/5), Masri mendapatkan ganja tersebut dari Deni (DPO). Dia mengambil ganja yang sudah dipadatkan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.

Kedua terdakwa melakukan pesta ganja di pinggir pantai bersama Chandra, Gunawan Munthe (disidangkan terpisah), sementara Uncu Mai (DPO) juga sempat meminta pada terdakwa Deki Irfan.

Dalam persidangan yang ditangani majelis hakim Muchtar beranggotakan Zulkifli dan Fitrizal Yanto ini, Masri diancam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 12 tahun dan paling rendah 4 tahun. Sedangkan Deki Irfan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar