Selasa, 28 Juni 2011

Sekdakab Solok Diperiksa Kejati

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Bagindo Suarman diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Padang, Senin (27/6). Dia diperiksa bersama empat orang lainnya, yakni Anwar, Husni, dan Emildholia Khaira.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008.

Dalam penyidikan, Suwarman dicecar dengan 13 pertanyaan. Sementara itu, Anwar 7 pertanyaan dan Husni 16 pertanyaan. Sedangkan Emilya Khaira yang merupakan Kabag Tapen Kabupaten Solok paling banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik yakni 30 pertanyaan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 Wib sampai 18.30 Wib. Penasihat Hukum Suwarwan, Bakhtanizar Rangkuti mengatakan, kliennya sudah mengikuti prosedur penyidikan.
"Untuk selanjutnya, kita lihat saja penyidikan yang akan datang," katanya kepada wartawan di teras Kejati Padang, usai pemeriksaan.

Karena penyidikan belum usai, maka akan disambung besok (hari ini--red). "Selain melanjutkan penyidikan keempat orang tadi, ada tiga orang lagi yang akan disidik di Kejati besok yakni Gusmal, Musril Muis, dan Lukman," ujar penyidik Kejati Padang, Basril.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar