Kamis, 30 Juni 2011

Mantan Bupati Solok Ditahan

Mantan Bupati Solok, Gusmal, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (28/6). Dia dibawa dengan mobil Avanza putih ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Muaro Padang pukul 19.45 Wib. Sementara itu, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok, Lukman lari entah kemana.

Sebelumnya, Lukman bersama Musril Muis, Husni, Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok, dan Emildholia Khaira, mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok, sudah menyelesaikan pemeriksaan sejak 16.30 Wib. Mereka sudah dinyatakan ditahan, namun diberi kesempatan dahulu untuk melakukan shalat Magrib sebelum dibawa ke LP.

Bukannya malah shalat, Lukman justru meninggalkan Kejati tanpa jejak. Dikatakan Humas Kejati, Ikhwan Ratsudy, pihak Bandara Internasional Minangkabau langsung dikontak. "Sudah ada upaya untuk mencarinya, yang jelas pintu keluar bandara sudah ditutup. Mencekal kalau memang Lukman meninggalkan Padang," katanya.

Dalam jadwal, ada tujuh tersangka yang diperiksa Kejati Sumbar hari itu. Ketujuhnya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Bekicut, kanagarian Koto gaek Gubuk, Kecamatan Gunung Talang di Kabupaten Solok tahun 2008. Kasus penjualan tanah seluas 17.750 M2 ini merugikan negara sekitar Rp288 juta.

Awalnya, Anwar, warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok mengaku bahwa dia menguasai tanah tersebut dan merekayasa data-data tanah. Dibentuklah Panitia untuk... namun panitia ini tidak menjalankan tugas untuk memeriksa berkas-berkas tanah tersebut. BPN pun tidak meneliti secara perlengkapan sesuai dengan undang-undang agraria, diduga pihak BPN tahu kalau berkas-berkas tersebut direkayasa, namun dibiarkan saja. Sertifikat tanah pun akhirnya terbit dan tanah kemudian dijual Anwar ke seorang WNI keturunan China.

Sementara itu, letak kecerobohan dari Bupati, Sekda, dan Kabag Tapem yakni mengajukan rekomendasi ke orang pertanian atas tanah tersebut, padahal berkas-berkas tidak ada mereka periksa.

Tidak hadiri pemeriksaan
Mantan Sekdakab Solok, Suarman, yang dalam jadwalnya menjalani pemeriksaan lanjutan hari itu tidak hadir. Melalui Penasihat Hukumnya, Bakhtanizar Rangkuti, disampaikan surat keterangan dokter bahwa dia sakit. Walhasil, pemeriksaan terhadapnya ditunda.

"Belum pasti jadwal pemeriksaan selanjutnya untuk Suarman," kata Ikhwan ratsudy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar