Selasa, 28 Juni 2011

Pedagang Inpres III: Tolak Pembongkaran Pasar

"Pemko diam-diam telah melakukan pelelangan pembongkaran pasar inpres I, II, III dan IV, padahal Inpres II khususnya masih layak, lantai masih bagus," ujar Syafrudin, 50, perwakilan pedagang Inpres III kemarin, Senin (27/6).

Sebagaimana diiklankan di salah satu koran lokal, bersamaan dengan peresmian pasar Inpres I, Pemko Padang telah melakukan aanwijzing dan selanjutnya menjadwalkan pelaksanaan lelanga besok (28/6). Untuk itu, pedagang Inpres III menolak pelelangan pembongkaran pasar Inpres II, III, dan IV Pasar Raya Padang.

"Kami hanya ingin agar dilakukan perbaikan, bukan pembongkaran," ujar Syafrudin kelu.

Ditambahkannya, yang dibutuhkan pedagang dalam kegiatan rehabilitasi rekonstruksi pasar inpres pasca gempa 30 September 2009 adalah perbaikan drainase, bantuan permodalan, dan keringanan pengembalian hutang kepada bank. Kebutuhan tersebut sejak Januari lalu telah disampaikan ke Dinas Pasar, Dinas perdagangan, pertambangan dan energi serta kepada DPRD Kota Padang. Sampai saat ini, aspirasi tersebut masih dalam pembahasan DPRD, melalui komisi II DPRD Kota Padang.

Sementara itu, PBHI Sumbar selaku kuasa hukum pedagang berpendapat bahwa apa yang menjadi aspirasi pedagang adalah perintah undang-undang.

"Aspirasi tersebut bukanlah hal yang mengada-ngada, rekonstruksi pasca bencana kan terutama diperuntukkan bagi pedagang yang merupakan korban," kata Fuad dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sumbar.

Dilanjutkannya, jangan sampai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan pedagang justru menjadi beban baru bagi pedagang. PBHI Sumbar berpendapat, persoalan kegiatan rehabilitasi rekonstruksi mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Terkait dengan rencana pengosongan pasar inpres II, III, dan IV yang ditugaskan kepada Pokja II tim penyelesaian masalah dan percepatan pembangunan kembali pasar raya padang, PBHI sumbar mengingatkan agar Pemko Padang tidak melakukan cara-cara melanggar hukum," kata Fuad.

Untuk itu, PBHI selaku kuasa hukum pedagang kembali meminta Polri melalui Polresta Padang segera memberikan perlindungan hukum dengan melakukan tindakan dini untukmencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Hal ini potensial terjadi dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut SK Wali Kota Padang NO. 54/2011, keberadaan Tim Penyelesaian Masalah dan Percepatan Pembangunan Kembali Pasar Raya Padang adalah untuk melakukan sosialiasasi rencana Pemko Padang untuk pembangunan kembali Pasar Inpres I, II, III, dan IV. Selanjutnya, melakukan inventarisasi dan verifikasi data pedagang pemegang kartu hak pemakaian kios dan surat penunjukan pada Pasar Inpres I, II, III, dan IV. Melakukan perhitungan harga hak pemakaian kios, counter dan petak batu pada Blok I, II, III, dan IV yang baru.

"SK menugaskan seperti itu, namun pada daftar pembagian kelompok kerja dan tugas, tim ternyata juga bertugas memindahkan pedagang pasar Inpres I, II, III, dan IV ke kios penampungan dan melakukan pembangunan kembali inpres. Ini jelas di luar mandat SK," kata pedagang pasar inpres III lantai I Blok II, Syafrudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar