Kamis, 23 Juni 2011

Penjual VCD Porno Divonis 6 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa kasus VCD Porno, Ricky Andry, 24, Mardiansyah, 26, dan Ahmad Ridwan,22, divonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini disampaikan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja, beranggotakan Kamijon dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6) kemarin.

Ketiganya ditangkap bersamaan dalam operasi kepolisian sasaran judi, narkotika dan asusila di kedai kaki lima mereka di depan toko Ivo Permindo, Rabu (30/3) silam. Pada Ricky ditemukan bukti berupa 145 keping VCD porno, sementara itu Mardiansyah 107 keping, dan Ahmad 29 keping.

Mereka mengaku mendapatkan VCD porno tersebut dari seorang pria asal Pariaman. Harga per kepingnya mereka ambil Rp4500. Selanjutnya, VCD tersebut dijual dengan keuntungan Rp2500 sampai Rp3500 yakni seharga Rp7 ribu sampai Rp8 ribu.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan mejelis hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah memberikan tuntutan yakni 6 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar