Kamis, 23 Juni 2011

Gusriyanti Dituntut 5 tahun Penjara

Perempuan muda beranak satu, Gusriyanti, 27, dituntut pidana 5 tahun penjara. Ulahnya yang tak jera-jera menjadi pengguna narkotika jenis sabu ini membuat anaknya harus rela ditinggal. Tertangkapnya Gusriyanti ini bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya dia sempat juga dibui karena tersandung kasus yang sama.

Dia tak kuasa menahan menangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati. Dio sampingnya duduk Randi, rekannya yang juga tersangkut kasus yang sama. Apa boleh buat, mereka hanya bisa pasrah mendengar.

"Saya sangat menyesal pak hakim," ujarnya di sela sedan yang berusaha ditahan. Majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Zulkifli itu berlangsung haru.

Pesta sabu yang membuatnya duduk di kursi pesakitan ini digelar di rumahnya, di Jalan Sawahan Dalam Padang Timur. Awalnya dia diajak Rio dan Tesa, temannya yang sampai sekarang masih DPO. Randi dan Tesa itulah yang ikut merakit alat penghisap sabu berupa pipet kecil, karet kompeng, tutup botol aqua dan bong. Pada saat yang bersamaan, aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari warga datang menggrebek. Namun, Tesa dan Rio berhasil melarikan diri.

JPU mengancam perbuatan keduanya dengan pasal 127 ayat 1 huruf a jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang ditunda hingga Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Di persidangan terpisah, Riki Eka Putra, 24, terdakwa kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis majelis hakim Asma, beranggotakan Yoserizal dan Fitrizal Yanto, 5 tahun penjara. Warga Kelurahan Flamboyan yang ditangkap pada Kamis (14/6) silam ini kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,2 gram. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp300 ribu dari Jum yang sampai sekarang masih DPO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar