Rabu, 22 Juni 2011

Peneliti Damkar tak Tahu Kualifikasi

Tiga saksi yang merupakan Panitia Peneliti Barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yakni Aswin, Bakri, dan Rafi Usman mengaku tidak memiliki kualifikasi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang sudah diterima Satpol PP Dharmasraya tahun 2011.

“Saya hanya ditunjuk oleh Bambang Hermanto selaku Pengguna Anggaran untuk menndatangani penerimaan mobil damkar 18 Oktober 2010, padahal waktu itu mobil damkar itu endiri belum ada,” ucap Bakri di hadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Asmuddin beranggotakan Sapta Diharja dan Hakim adhock tipikor Emira Fitriani.

Sementara itu, Rafi Usman mengatakan kalau dia sempat dipanggil Darwis, Kasi Pol PP yang ketika itu berlaku sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk menandatangani surat tanda terima barang.

“Saat itu saya sempat menolak karena pada kenyataannya mobil damkar itu belum ada, kok saya disuruh tanda tangan bukti penerimaan barang,” ujarnya.

Namun, satu jam berselang, dia kembali dipanggil keluar oleh Darwis. Kali ini, Darwis menghadirkan Rudi Hartono selaku pihak CV Buana karya, pemenang tender. Karena Rudi Hartono berjanji akan segera mengantarkan mobil tersebut ke Dharmasraya dan meminta perwakilan panitia untuk turut serta menjemput mobil damkar ke Jakarta, Rafi setuju. Tiga panitia akhirnya berembuk dan memutuskan Bakri lah yang akan berangkat. Sayang, hingga akhir tahun 2010 janji Rudi Hartono tak jua ditepati. Bakri tak pernah diajak untuk berangkat ke Jakarta untuk mengambil mobil damkar tersebut.

“Diketahui kemudian, mobil damkar itu datang sudah sangat terlambat dari kontrak 90 hari, yakni Januari tahun 2011,” terangnya.

Saksi lainnya yang didatangkan Jaksa pPenuntut Umum (JPU), Rasmi Nofriadi, Kuasa Bendahara Umum mengakui bahwa dana pengadaan damkar ini cair dalam dua tahap. Pencairan dana 30% di bulan Agustus sebesar 209 juta ditandatangani oleh Bambang Hermanto, sedangkan untuk pencairan dana tahap kedua 100% senilai 488 juta 26 ribu ditandatangani oleh Afrizal sebagai Plt. Bambang Hermanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PU, Junaidi Yunus hadir sebagai orang yang membantu keempat terdakwa mendatangkan mobil damkar tersebut tahun 2011.

“Saya dimintai tolong untuk membantu percepatan datangnya damkar tersebut ke darmasraya karena memang saya kenal dekat dengan PT Bukaka. Saya kemudian membantu berkomunikasi dengan pihak PT Bukaka. Keesokan harinya, mobil tersebut langsung diantar ke Dharmasraya,” katanya.

Ketiga terdakwa, Bambang Hermanto, Afrizal, dan Darwis memberikan uang senilai 30 juta, ditambah pula dengan BPKB Afrizal. "Esok paginya mereka juga langsung setor uang lagi ke PT Bukaka," terangnya di

Dalam persidangan yang berbeda, terdakwa kasus yang sama Rudi Hartono, CV Buana Karya, mendengarkan keterangan yang tak jauh berbeda dari keempat saksi keempat terdakwa sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (4/7), masih mendengarkan kesaksian dari saksi yang didatangkan oleh JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar