Rabu, 22 Juni 2011

Judi Dadu Kuncang

Empat terdakwa kasus judi dadu kuncang yakni Masrul,56, Paidrus,55,Andi Susanto,36,Ahmad Hambali, 45, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, keempat terdakwa ini ditangkap aparat kepolisian di kedai kopi di Jalan Parak Rumbio Kelurahan Lolong Balanti Kecamatan Padang Utara, Senin (4/4) lalu, sekitar pukul 15.30 Wib. Ketika itu mereka sedang bermain judi dadu kuncang.

Sebelumnya, saksi aparat kepolisian polsekta padang Roni Saputra dan Budi Saputra sudah mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Mereka sedang bermain judi jenis dadu kuncang dengan taruhan uang yang mereka letakkan di atas meja.

Saat penangkapan, aparat kepolisian mengamankan satu set dadu kuncang, gelas keramik, meja tulis dan uang tunai Rp31 ribu. Barang-barang dan uang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP. Persidangan yang ditangani oleh Majelis Hakim Asma, beranggotakan Fitrizal Yanto dan Zulkifli ini akan dilanjutkan Rabu (28/7), dengan agenda tuntutan JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar