Rabu, 22 Juni 2011

Bukan Inginku Membunuh dengan Panah Beracun

Sidang pembunuhan dengan panah beracun dengan terdakwa Jaenudin alias Jay kembali digelar Rabu (22/6) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Kali ini agendanya adalah mendengarkan tanggapan terdakwa.

Jay menjelaskan kronologis aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herman, kepala tukang pada proyek pembangunan SMP 4 Padang tempatnya bekerja. Pembunuhan itu dilakukannya hanya untuk mempertahankan haknya. Dia mengatakan, upah yang tidak sepadan dengan kerjanya itu membuat dia putus komunikasi dengan istri dan empat anaknya di Sunda.

“Saya hanya mau menagih hak saya pak hakim. Upah yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Saya sudah berkali-kali mengalah, tapi dia tidak mengerti dan memakan hak kami, para buruh bangunan,” ujar Jay di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Zulkifli dan Kamijon.

Dikatakannya, dia sama sekali tidak berniat memebunuh bosnya itu. Namun, karena kepenatan atas haknya yang diabaikan dia hilang akal. Bayangkan saja, upah yang seharusnya dia terima Rp5 juta hanya diberikan Rp750 ribu. Itupun harus dibaginya bersama lima tukang lainnya. Padahal, pekerjaan sudah hampir selesai, tinggal pemasangan keramik lantai sekolah. Sampai dalam tahap kerja tersebut, dia bersama tukang lainnya sudah banyak berutang untuk biaya hidup selama di Padang.

"Setelah berkali-kali menanyakan perihal upah tersebut, Herman sempat mengabulkan. Kami diberi uang Rp1,6 juta. Meski jauh dari harapan, saya hanya berusaha sabar, mungkin memang segitulah rejeki saya," katanya.

Masih berusaha membesarkan hatinya, Herman tiba-tiba saja meminta kembali uang tersebut dengan alasan terlalu banyak . Pasca itulah emosinya memuncak. Beberapa temannya yang berasal dari Mentawai pun sempat marah.

Emosi yang tak terbendung membuat Jay kalap dan menancapkan anak panah yang diperolehnya dari teman yang berasal dari Mentawai. Dia sama sekali tidak tahu kalau ternyata anak panah tersebut mengandung racun mematikan.

"Saya baru tahu dua hari kemudian bahwa Herman meninggal," terangnya tenang.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita SH, Jay diancam hukum pidana pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar