Kamis, 23 Juni 2011

Ismansyah: Bebaskan Tuntutan terhadap Azhar Latif

Saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idial dan Zulkifli, Swandi Sitanggang, Kepala Sub Auditorat Sumbar 1, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengangkat jari tulunjuk dan jari tengahnya, berjanji sebelum memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana representatif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2005-2009, Kamis (22/6).

Sebagai orang yang berpengalaman di BPK, Swandi membeberkan kalau hasil audit BPK itu berbentuk opini atau satuan keuangan, penilaian kememadaian sistem pengendalian internal serta kepatuhan instansi terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan perusahaan.

Fungsi hasil dari audit BPK ini yakni mengkomunikasikan apa yang ditemukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mencapaikan rekomendasi. "Sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemda maka harus melalui pemeriksaan BPK, BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko, beranggotakan Sapta Diharja dan Kamijon.

Lanjutnya, meski dalam pemeriksaan suatu perusahaan mendapatkan predikat wajar, tetap tidak menjamin seratus persen tidak adanya penyimpangan dalam perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal dana representatif, dia menilai jika penggunaan dana tersebut tidak untuk menunjang operasional perusahaan, maka jelas itu akan menjadi temuan BPK. Adanya indikasi kerugian atau tidak disandarkan pada profesionalisme auditor.

"Auditorlah yang akan menilai adanya indikasi kerugian atau tidak, tapi untuk batasan penggunaan dana representatif cuma ada dua aturan penting yang menjadi kunci, yakni tidak lewat dari 75% penghasilan tiga direksi dan penggunaannnya menunjang operasional perusahaan," katanya.

Sedangkan untuk aturan konkrit tentang penggunaan dana yang dikatakan menunjang operasional perusahaan, tidak pernah memiliki aturan yang jelas. Menurut Budi Hermawan, Kasubid BUMD Kementrian dalam Negeri, yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ibrani cs. sebagai saksi ahli a de charge, Permendagri No 2 tahun 2007 pasal 10 itu sudah mengatur tentang penggunaan dana representatif. Kuncinya tetap dua, yakni tidak lebih dari 75 % penghasilan tiga direksi dan penggunaannya untuk menunjang operasional perusahaan.

Sebagai orang yang turut dalam penyusunan peraturan tersebut dia menjelaskan bahwa filosofinya pasal itu adalah agar direksi tidak sembarang menggunakan dana representatif.

"Meski redaksi 'untuk kelancaran pengelolaan PDAM sangat luas', ini tetap merupakan pembatasan dari penggunaan dana representatif. Bahkan kalau dulu, jauh lebih bebas lagi. Sangat bahaya jika dana representatif tidak ada, ketika direksi justru menggunakan pos dana rutin untuk operasional perusahaan," katanya.

Untuk mengukur apakah penggunaan dana tersebut untuk menunjang operasional perusahaan atau tidak tetap menjadi kewenangan ketiga direksi. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya, Budi menjelaskan kalau memang tidak ada aturan mendetail yang mengaturnya. Kalau sudah ada voucher dan kwitansi serta persetujuan penggunaan dana oleh tiga direksi, maka urusan pertanggungjawaban usai.

Sementara itu, saksi ahli a de charge terakhir, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Ismansyah menjelaskan tentang ultimum remidium yang merupakan asas paling urgen dalam hukum pidana. Ultimum remidium adalah senjata pamungkas.

Untuk mengusut kasus perbuatan melawan hukum, hukum pidana adalah hukum yang berdiri paling belakang. Jika masih dalam wilayah perdata maka selesaikan secara perdata dulu, begitu juga kalau masih dalam wilayah hukum tata negara. Bilamana terpenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal pidana yang bersangkutan baru masuk ke wilayah pidana.

"Namun, jika perbuatan pidana tidak diatur dalam undang-undang yang jelas maka perbuatan terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum," tegasnya.

Dugaan korupsi senilai Rp 2,4 Milyar yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azhar Latif, ke kursi pesakitan ini berlangsung panjang, dari pukul 11.00 Wib sampai Magrib menjemput. JPU Idial sempat memohon untuk penundaan sidang, karena pertimbangan dari menjelis hakim terkait kesibukan saksi ahli yang sudah menunggu begitu lama, sidang tetap dilanjutkan. Agenda Persidangan selanjutnya yakni pembacaan tuntutan dari JPU, Kamis (30/6) mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar