Rabu, 22 Juni 2011

Nyaris Menangis saat Berikan Kesaksian

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumabr, Gusrizal Gazahar, hampir saja menangis ketika memberikan keterangan sebagai saksi a de charge dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana APBD Sumbar senilai Rp500 juta, Rabu (22/6) kemarin.

Pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang cukup intens mengawal kasus yang menimpa Mantan Ketua MUI Sumbar, Nasrun Harun, tersebut.

"Waktu pemeriksaan di Kejaksaan saya sempat menarik Akmal Malik dan memintanya bersumpah, apa benar ketua saya itu 'maling'," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Asmuddin, beranggotakan Sapta Diharja dan Yoserizal.

Kata dia, Akmal pun dengan tegas mengatakan bahwa 'demi Allah' terdakwa Nasrun Harun tidak melakukannya.

"Lalu saya bertanya mengapa mejelis ulama dibeginikan, Akmal Malik pun menjawab, apa boleh buat tidak ada hitam di atas putih," ceritanya.

Setelah kasus ini diperiksa di kejaksaan, diterangkannya kalau MUI Sumbar segera melakukan rapat Pengurus Harian bulan September 2010. Diputuskanlah, MUI akan menelusuri laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana APBD tahun 2004 tersebut. Namun, berhubung sekretariat MUI sudah dua kali pindah dari Nurul Iman ke Bandar Purus dan kembali lagi ke Nurul Iman, berkas banyak yang hilang. Apalagi saat kepindahan pertama, menurutnya, ketika itu hujan.

"Berkas banyak yang basah dan tercecer," katanya.

Beberapa anggota MUI pun mencoba mencari kembali berkas-berkas Lpj. Ditemukanlah data-data dari komputer lama dan komputer di rumah almarhum Habib yang memuat berkas pemberian honor pembinaan dai Mentawai senilai Rp250 juta. Di sana juga terdapat SK tim Pembinaan da'i serta blanko-blanko daftar nama-nama da'i yang menerima honor. MUI sempat pula memanggil orang-orang yang terlibat dalam kegiatan MUI seperti Mustakim, ketua Da'i Mentawai.

Sedangkan pos dana lainnya, tercatat sebagai dana transportasi, bantuan pada dai, penginapan. Kegiatan lain yang dia ketahui yakni Rakorda MUI Se-Sumatera, safari ramadhan, Pendidikan Kader Ulama (PKU), pembayaran listrik dan telepon.

Mengenai Lpj yang dibuat alm. Habib, Gusrizal mengatakan kalau alm. Habib sempat mengatakan tidak sanggup lagi untuk memperbaiki Lpj yang selalu ditolak oleh Biro Sosial dan Olahraga (Sospora). Malah alm. Habib meminta izin agar saya membolehkan dia menggunakan dana untuk memperlancar SPJ.

"Habib menceritakan kalau sempat ada orang Biro Sospora yang menawari akan membuatkan Lpj dengan upah, namun saya menolak dengan tegas. Tidak ada cerita itu uang pelancar. Haram," terangnya.

Sampai akhir 2010, Gusrizal yang merupakan PNS IAIN Imam Bonjol ini tidak pernah mendengar atau menerima surat dari Biro Sospora terkait 'penunggakan' Spj dari MUI atas dana 2004 itu. Dan sejak tahun 2005 MUI Sumbarr terus saja lancar mendapatkan dana rutin dari APBD.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum, Daminar Dkk. ini akan dilanjutkan Senin (4/7) mendatang. Masih mendengarkan keterangan saksi a de charge yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wilson Saputra dan Didi Cahyadi Ningrat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar