Rabu, 22 Juni 2011

Eksepsi Wabup Agam Ditolak

Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Agam, Umar, ditolak oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock Perri Desmarera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Terdakwa kasus dugaan penyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan di Kabupaten Agam tahun 2008 itu hanya diam terpaku. Akibat dari perbuatan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa perkara yang bersangkutan membutuhkan pembuktian langsung. "Oleh karena itu, pemeriksaan kasus ini akan tetap dilanjutkan," ujar Herry Sasongko.

Sebelumnya,dalam eksepsi,Penasehat Hukum (PH) terdakwa Setia Budi dan Maidel Ferry menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Rasmi, Ardi dan Quarta tidak memenuhi syarat material. Hal tersebut terlihat dari penetapan Umar sebagai terdakwa yang mengambil dana pekerjaan fisik pemeliharaan jalan pada 2008. Pengambilan dana tersebut dilakukan bersama Saksi Zulfan selaku KPA dan Marjan selaku pelaksana.

Dakwaan tersebut menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama. Sementara, terdakwa hanya sendiri sehingga menyebabkan adanya pertentangan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan bersama. Hal ini dinilai cukup membingungkan. Dakwaan JPU dinyatakan PH cacat hukum.

JPU juga tidak teliti menangani perkara karena sebelumnya Umar juga sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Agam dan telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 14 April 2010. LHP tersebut berupa pengembalian uang negara sejumlah Rp347 juta oleh terdakwa ke kas daerah Kabupaten Agam.

Diketahui bahwa terdakwa Umar telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan dengan dalih menggunakan dana tersebut untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana taktis. Sesuai dengan Daftar penggunaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas PU, dana sejumlah Rp2,8 miliar dari jumlah belanja modal Rp2,95 miliar seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan 2008 dengan target 400 km yang terdiri dari 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar dalam wilayah Kabupaten Agam sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk pos lain. Selain itu, dana yang turun sebanyak lima tahap ini juga mengalami kepincangan prosedur.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 1, b,ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar