Kamis, 30 Juni 2011

Ketua PN Pariaman pimpin sidang Umar

Kepindahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Herry Sasongko menjadi Hakim Tinggi di Pontianak membuat kasus-kasus yang ditanganinya sebagai ketua majelis dialihkan ke tangan hakim lain. Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) penggelapan dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2008 dengan terdakwa Wabup Agam, umar, dan kasus penyelewengan dana representatif PDAM Kota Padang dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kota Padang, Azhar Latif.

Majelis hakim yang menangani kasus Umar Sebelumnya adalah Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock, Feri Desmarea. Karena Herry pindah, dia digantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Imam Syafei.

Seperti yang diterangkan oleh Humas PN Padang, Jon Effredi, Imam Syafei didatangkan langsung dari Pariaman untuk menangani kasus tersebut. "Ketua PN Pariaman itu akan memulai tugasnya sebagai ketua di majelis hakim kasus Umar hari Senin," katanya kepada Singgalang, Selasa (28/6).

Wabup Agam,Umar diduga telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan ketika dia menjabat sebagai Kadis PU. Kasus yang merugikan negara senilai 2,9 miliar ini akan memasuki persidangan keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Umar, Setia Budi dan Maidel Ferry.

Sementara itu, untuk kasus Azhar latif yang akan disidangkan kembali hari ini, ketua majelis hakim akan diampu oleh Sapta Diharja yang sebelumnya merupakan hakim anggota dalam persidangan tersebut. berarti untuk hakim anggota akan ditugaskan kepada hakim lain, yakni Yoserizal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar