Kamis, 23 Juni 2011

Curi Kontak Infak, untuk Pulang Kampung

Disebabkan tidak punya uang untuk pulang kampung ke Alahan Panjang, Heri Akmal, 22, nekad mengupak kotak infak Masjid Al Ikram di Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati diketahui bahwa kejadian tersebut dilakukannya Selasa (12/4) silam. Sekitar pukul 09.00 Wib., dia melewati masjid Al Ikram dan melihat ada kotak infak di teras masjid tersebut.

Setan menggodanya untuk mengambil uang dalam kotak infak tersebut. Dia segera menuju teras masjid dan mengangkat kotak infak ke dalam masjid. Dia kemudian keluar untuk mencari kayu guna membuka kotak infak.

Setelah berhasil membuka kotak infak dan memasukkan uang curian senilai Rp370.300 ke kantongnya, dia segera keluar masjid. Di luar dia bertemu saksi Bartin.

"Dia menunjuk seseorang dan mengatakan kepada saya, bang dia mencuri infak masjid," cerita Bartin, warga sekitar yang didatangkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6).

Terdakwa pura-pura ikut mengejar orang yang sembarangan ditunjuknya, namun tak berapa lama Bartin tersadar dan berbalik memegang Heri.

"Saya pegang dia dan saya tanya, kamu yang mencuri ya?" terang Bartin di hadapan majelis hakim Asma yang beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron.

Terdakwa kemudian lari, Bartin, beserta warga lainnya, Iskandar, Junaidi pun berbalik mengejarnya. Setelah teratangkap, terdakwa digelandang warga ke Polsek Koto Tangah.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar