Rabu, 22 Juni 2011

Guru Penipu: divonis 1 tahun penjara

Oknum guru di salah satu sekolah agama di Kota Padang, Yanti, divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko dan beranggotakan Sapta Diharja dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/7) kemarin.

Yanti terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga orang korban Yulia Gusti, Frida Yoma, dan Geno. Kerugian ketiga korban tersebut mencapai Rp235 juta 545 ribu.

Guru MAN 1 Durian Tarung ini melakukan aksi penipuannya sekitar bulan Juli hingga awal Agustus 2009. Dia menawarkan kerja sama atau bisnis ayam potong kepada ketiga korban.

Awalnya, dia menceritakan keberhasilan bisnis ayam potongnya yang sangat menguntungkan. Sehingga korban-korbannya tertarik. Sementara itu, dalam bisnis tersebut dia hanya menyediakan kandang ayam saja, untuk bibit serta makanan ayam langsung dari pabrik atau perusahaan. Tidak hanya tu, dikatakannya juga, pihak pabrik atau perusahaan mampu memberi upah Rp3 ribu hingga Rp5 ribu untuk satu ekor ayamnya. Penjelasan terdakwa ini membuat korban tergiur.

Terhadap korban Yulia Gusti, terdakwa berhasil melancarkan aksi penipuannya dengan jalan meminjam BPKB Mobil Toyota Kijang LGX warna biru bernomor polisi B 8055 YH untuk dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta, namun ternyata terdakwa malah menjual lesing mobil Kijang tersebut melalui PT Astra Sedaya Finace atas namanya sebesar Rp70 juta dengan angsuran Rp4 juta 221 ribu perbulan. Namun karena hanya mampu membayarkan angsuran lesing mobil sebanyak 2 kali, akhirnya pihak PT Astra menarik mobil kijang milik Yulia.

Sementara itu, korban lainnya Frida Yoma, harus rela kehilangan perhiasan emasnya sebanyak 25 emas. Tidak hanya itu, uang sebesar Rp10 juta juga ikut raib ditilap yanti. dengan alasa untuk DP kayu kandang ayam. Uang korban sebesar Rp11 juta juga diminta lagi, alasannya untuk pembangunan kandang ayam yang terbengkalai. Beberapa hari setelah itu, korban dimintai lagi uang sebesar Rp5 juta, BPKP Sepeda motornya pun dilesing seharga Rp6 juta 800 ribu kepada PT Bhakti Finace.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, yakni 18 bulan penjara. Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erizal dan Syahrul menyatakan pikir-pikir dulu dengan keputusan hakim tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar