Jumat, 15 Juli 2011

Korupsi PNPM-MP 50 Kota : Dedi Eka Siswanto

Tidak seperti terdakwa kasus-kasus korupsi lain yang biasanya didampingi sederet panjang Penasihat Hukum (PH). Dedi Eka Siswanto, 42, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) berkeras untuk tidak menghadapi persidangan sendiri.

"Tidak usah Pak Hakim," katanya mantap setelah beberapa kali ditanya ketua majelis hakim Imam Syafei supaya dia menggunakan haknya untuk didampingi PH.

Ketika pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Jen. T dan Ummy Diahny, terdakwa tertunduk khusyuk mengamati surat dakwaan setebal 19 halaman yang berada di tangannya. Mukanya memerah, menahan perih nampaknya.

Korupsi ini diduga dilakukan Dedi dalam kurun waktu Desember 2008 sampai bulan September 2010. Ketika itu dia menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM-MP Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam dakwaan JPU, Dedi dikatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau telah melakukan suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp105.799.900. Berdasarkan program Nasional PNPM-MP tahun anggaran 2009 di Kab. Lima puluh Kota, Kecamatan Bukit Barisan mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp900 juta untuk alokasi pembangunan rabat beton di Jorong Tabek, Nagari Banja Laweh. Juga untuk pembangunan air bersih di Jorong Batu Balabuah II, Nagari Sungai Naniang. Serta pembangunan jalan di Jorong Koto Tangah Nagari Koto Tangah dan pembangunan TK di Bungo Tanjung, di Nagari Maek.

Jorong Koto Tangah kemudian mendapatkan bantuan biaya pembangunan fisik Badan jalan sepanjang 1500 meter dengan rabat beton sepanjang 600 meter di Gorondan Ngalau. hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor 20/SPPB/PNPM-MP .BB/VII-2009 tanggal 15 Juli 2009 dengan total nilai proyek sebesar Rp214.524.700.

Dana tersebut dialokasikan untuk pekerjaan fisik sejumlah Rp203.798.500, operasional Tim Pengelola Kegiatan (TPK) 3% sejumlah Rp6.435.700, dan operasional Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 2% sejumlah Rp4.290.500. Pekerjaan tersebut dijadwalkan selama 4 bulan kalender, mulai November 2009 dan selesai pada bulan Februari 2010.

Pada tahap pertama, dana turun sebesar Rp107.686.500, sedangkan pada tahap kedua yakni sebesar Rp29.498.500. Pencairan tahap akhir, Februari 2010 sebesar Rp77.339.700.

"Selama proyek jalan rabat beton tersebut berjalan, Dedi berusaha memanipulasi keuangan dengan membuat laporan palsu atas proyek tersebut. Berita acara musyawarah pertanggungjawaban dana pun dimanipulasi dengan memalsukan tandatangan masyarakat," kata Jen. T, Kamis (7/7).

Ternyata, hingga Februari 2010, pekerjaan tak juga diselesaikan, malah terhenti tanpa ada penjelasan dari terdakwa selaku Ketua TPK kepada masyarakat. Ketika dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) tanggal 26 Maret 2010, ditemukan beberapa kejanggalan pengeluaran. Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Fasilitator Teknik (FT) ditemukan bahwa pekerjaan belum dapat diselesaikan karena dana program telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Sesuai dengan perhitungan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, total semua dana PNPM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sejumlah Rp55 juta 790 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah Rp105.799.900.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang yang ditangani majelis hakim Imam Syafei beranggotakan Jon Efreddi dan M. Takdir (hakim ad hoc Tipikor--red) ini akan dilanjutkan Senin (18/7) mendatang. Agenda pada persidangan berikutnya yakni mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Kakek beranak 11: Dituntut 8 Bulan Penjara (togel)

Kakek bandar toto gelap (togel) yang pernah dihukum 4,5 bulan penjara itu dituntut 8 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silvia Andriati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis (7/7).

Residivis bernama Nursalelo, 65, yang tertangkap ketika sedang menunggu pembeli togel di rumahnya, di Koto Marapak Andalas, Rabu (30/3), hanya bisa pasrah.

"Turunanlah Bu Jaksa, wak lah gaek," ujar ayah 11 anak ini ketika diberikan kesempatan berbicara.

Pada bulan Maret lalu, ketika penangkapan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa, uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp800 ribu, pena, sebuah telepon genggam, dan kertas-kertas togel. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong baju terdakwa.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ketika mejelis hakim yang diketuai oleh Asmar beranggotakan Yoserizal dan Fitrizal Yanto akan menutup sidang. Nursalelo berujar lepas.

"Putuihan se lah kini Bu Hakim," katanya menghiba, namun berhasil membuat seisi ruang sedang tertawa. Hakim Asmar hanya menggeleng dan mengulum senyum. Agenda putusan terhadap terdakwa atetap akan dilanjutkan Kamis (14/7) mendatang.

Vonis: Pesta Shabu Mentawai

Dua orang residivis, Masri dan Deki Irfan, terdakwa kasus ganja dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Putusan yang senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmon Rizal, itu dibacakan bergantian oleh majelis hakim Muchtar beranggotakan Zulkifli dan Fitrizal Yanto di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis (7/7).

Sebelumnya terdakwa Masri sudah pernah merasakan hidup di penjara karena kasus penyegelan kantor bupati Mentawai. Sementara terdakwa Deki Irfan, pernah pula melakukan pidana pencurian dan mendekam pula di penjara.

Ganjaran terhadap perbuatan melawan hukumnya di masa silam ternyata tak membuat mereka jera. Kali ini, keduanya terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan bukti tes urin dan pengakuan mereka di persidangan.

Kedua terdakwa ditangkap dalam waktu yang tidak bersamaan, pasca melakukan pesta ganja di pinggir pantai di belakang rumah penduduk di Kampung Jati KM 0 Desa Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (19/5). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sebelumnya kepolisian menangkap Deki Irfan 22 Mei, dua hari kemudian barulah Masri digiring ke Polsek setempat.

Ganja sebanyak satu linting dipakai bergantian oleh Deki Irfan dan empat temannya. Ganja tersebut didapatkan Deki dari Masri dan Masri mendapatkan ganja dari Deni (DPO) tanggal 16 Maret 2011. Ganja tersebut diterima Masri dalam keadaan telah dipadatkan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.

Tiga hari kemudian, barulah mereka menggelar pesta ganja di pinggir pantai bersama Chandra, Gunawan Munthe (disidangkan terpisah). Sementara Uncu Mai (DPO) juga sempat meminta ganja pada terdakwa Deki Irfan. Sampai sekarang Uncu mai masih buron.

Yulia: Gunakan Shabu karena Tak Enak dengan Teman

Perempuan cantik berkulit putih itu terpaksa menelan pil pahit tuntutan 3 tahun penjara atas kesalahannya melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zurda Winta, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (7/7).

Yulia Prapmahera, 20, terdakwa yang berprofesi sebagai pelayan di sebuah klub malam itu sempat menghiba ketika diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim.

"Saya mohon keringanan Pak Hakim, saya harus mencari uang untuk hidup keluarga saya," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jon Effreddi beranggotakan Asmar dan Sapta Diharja.

Kemalangan Yulia, Warga Parupuk Tabing itu berawal dari ditangkapnya dia bersama Dudi Damhudi (terdakwa kasus yang sama dalam persidangan lain--red) saat menghisap sabu di kamar 111, Hotel Son & Son, 9 April lalu. Ketika itu, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket shabu yang belum digunakan, shabu yang telah dibakar dan alat penghisap shabu berupa bong kecil dari botol plastik.

Pada persidangan minggu lalu, dia sempat mengatakan kalau dia hanya tidak enak menolak ajakan Dodi. Dodi itu sudah kenal lama dengannya, sahabat baiknya bahkan. Namun apa daya, alasan tersbut tidak lantas membuatnya terlepas dari jeratan hukum.

Yulia diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang beragendakan putusan majelis hakim akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (14/7).

Kamis, 30 Juni 2011

Tukang Cuci Simpan Shabu

Seorang tukang cuci, Suryani, 53, dan waiters sebuah klub malam di Kota padang, Yulia Prapmahera, 20, disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis, (30/6). Mereka ditangkap karena kasus penggunaan narkotika jenis sabu 9 April lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati, terungkap bahwa wanita paruh baya itu kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

Kesialan itu terjadi Sabtu (13/4) lalu, Suryani yang sedang mencuci pakaian di rumah orang tua Lona (DPO) di Komplek Cendana Simpang Anak Aie Kelurahan Lubuk Buaya, diminta Lona untuk menemui Budi. Dia disuruh mengambil satu paket yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Setelah 1 paket sabu tersebut didapatkannya, Suryani kemudian mengantar paket itu ke seorang laki-laki yang sudah dikenalnya. Sebelumnya, lelaki itu memang sudah memesan sabu melalui Suryani.

Aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari masyarakat setempat, langsung melakukan pengintaian. Polisi pun akhirnya menggrebek Suryani.

Di hadapan hakim Zulkifli, Suryani tertunduk lemah, pasrah mendengarkan dakwaan.
Sementara itu di persidangan lain, Yulia Prapmahera, warga Parupuk Tabing yang kesehariannya bekerja sebagai waiters klub malam pun hanya bisa pasrah. Dia ditangkap bersama Dudi Damhudi (terdakwa lain) saat menghisap sabu di Hotel Son & Son. Penangkapan juga berlangsung pada 9 April lalu.

Lia mengaku diajak menghisap sabu oleh Dodi yang sudah lama dikenalnya . “Saya tidak enak saja menolak ajakan Dodi Pak Hakim,” ujarnya tercekat.

Kedua terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (7/7).

Pesta Sabu dit Tepi Pantai (Mentawai)

Dua pria asal Mantawai duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang kemarin, Kamis (29/6), karena tersandung kasus Narkoba. Sebelumnya, terdakwa Masri sudah pernah hidup di bui karena kasus penyegelan kantor bupati mentawai, sedangkan terdakwa Deki Irfan juga pernah dibui karena melakukan pidana pencurian.

Kedua residivis itu ditangkap dalam waktu yang terpisah setelah melakukan pesta ganja di pinggir pantai di belakang rumah penduduk di Kampung Jati KM 0 Desa Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (19/5). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sebelumnya kepolisian menangkap Deki Irfan 22 Mei, dua hari kemudian barulah Masri digiring ke Polsek setempat.

Dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmon Rizal, ganja sebanyak satu linting yang dipakai bergantian oleh lima orang itu didapat dari Masri. Sebelumnya (16/5), Masri mendapatkan ganja tersebut dari Deni (DPO). Dia mengambil ganja yang sudah dipadatkan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.

Kedua terdakwa melakukan pesta ganja di pinggir pantai bersama Chandra, Gunawan Munthe (disidangkan terpisah), sementara Uncu Mai (DPO) juga sempat meminta pada terdakwa Deki Irfan.

Dalam persidangan yang ditangani majelis hakim Muchtar beranggotakan Zulkifli dan Fitrizal Yanto ini, Masri diancam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 12 tahun dan paling rendah 4 tahun. Sedangkan Deki Irfan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Sidang Pengakuan Azhar Latif

Persidangan kasus korupsi dana representatif (DR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang tahun 2005-2009 senilai Rp 2,4 Milyar dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azhar Latif kembali dilanjutkan Kamis (30/6). Sidang dengan agenda mendengarkan pengakuan terdakwa ini berlangsung lancar meski sesekali ada pula ketegangan.

Berkali-kali Azhar latif meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan dahulu penjelasannya dan tidak memotong keterangannya. "Dengarkan saya dulu pak JPU," katanya agak memelas.

Dengan mata berkaca-kaca terdakwa Azhar Latif mengungkapkan kalau satu peser pun dia tidak pernah menggunakan dana representatif itu untuk kepentingan pribadi. Dia menjelaskan bahwa DR itu digunakan untuk penunjang operasional perusahaan.
Diterangkannya, DR itu hanya bisa digunakan atas persetujuan tiga direksi. Jadi, yang memiliki kewenangan menilai apakah permintaan DR untuk menunjang operasional perusahaan atau tidak adalah tiga direksi yang menjabat di PDAM yakni Dirut, direktur umum, dan direktur teknik.

Sementara untuk DR yang digunakan untuk penservisan terhadap tamu PDAM kemudian pembinaan hubungan dengan masyarakat, stakeholder, dan petinggi-petinggi merupakan salah satu upaya untuk mencitrakan PDAM. Juga menjalin hubungan emosional secara eksternal sehingga keperluan-keperluan PDAM terkait peningkatan kemajuan perusahaan dapat berjalan lancar dan dipermudah di kemudian hari.

"PDAM ada dua fungsi yakni fungsi ekonomis dan fungsi sosial. Membina hubungan baik dan kerja sama eksternal merupakan fungsi sosial," ujarnya di hdapan majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Yoserizal.

Sementara itu, yang kemudian menilai dana DR itu sudah digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak adalah dewan pengawas. Laporan pertanggungjawaban secara global kemudian diteruskan ke wali kota serta jajaran PDAM seluruh Indonesia.

Awalnya penggunaan DR samasekali tidak membutuhkan bukti penggunaan namun atas saran Kejaksaan Negeri Padang tahun 2008 barulah ditambahkan aturan. Aturan tersebut yakni, pengeluaran DR harus mendapatkan kwitansi permintaan yang disetujui oleh ketiga direksi, bukti berikutnya adalah voucher pengeluaran dana.

Karena memang tidak ada aturan pasti, baik juknis maupun juklak yang mengatur prosedur pertanggungjawaban DR, memang pertanggungjawaban yang selama ini dilakukan hanya dengan melampirkan bukti berupa kwitansi permintaan dan voucher. Kwitansi dan voucher sebagai bukti penggunaan DR kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ke Dewan Pengawas dan juga ke BPK. Keuangan PDAM termasuk DR diaudit setiap tahun oleh BPK atau BPKP. Selama pengauditan itu, tidak ada temuan dari BPK atau BPKP terkait penyelewengan DR.

Sesuai permendagri Nomor 50 tahun 2000, jika pertanggungjawaban sudah diserahkan ke walikota melalui dewan pengawas serta sudah disahkan maka pertanggungjawaban dari PDAM sudah tuntas.

Terkait meningkatnya kemjuan perusahaan, terdakwa Azhar Latif memaparkan bahwa dari tahun 2005-2010 keuntungan yang diperoleh PDAM mencapai angka Rp63 milyar lebih, intek mencapai 300 liter/detik dan jaringan 300 km. Kesejahteraan pegawai pun meningkat.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan 2 minggu yang akan datang, Kamis (14/7), dengan agenda tuntutan JPU, Idial dan Zulkifli.