Kamis, 30 Juni 2011

Tukang Cuci Simpan Shabu

Seorang tukang cuci, Suryani, 53, dan waiters sebuah klub malam di Kota padang, Yulia Prapmahera, 20, disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis, (30/6). Mereka ditangkap karena kasus penggunaan narkotika jenis sabu 9 April lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati, terungkap bahwa wanita paruh baya itu kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

Kesialan itu terjadi Sabtu (13/4) lalu, Suryani yang sedang mencuci pakaian di rumah orang tua Lona (DPO) di Komplek Cendana Simpang Anak Aie Kelurahan Lubuk Buaya, diminta Lona untuk menemui Budi. Dia disuruh mengambil satu paket yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Setelah 1 paket sabu tersebut didapatkannya, Suryani kemudian mengantar paket itu ke seorang laki-laki yang sudah dikenalnya. Sebelumnya, lelaki itu memang sudah memesan sabu melalui Suryani.

Aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari masyarakat setempat, langsung melakukan pengintaian. Polisi pun akhirnya menggrebek Suryani.

Di hadapan hakim Zulkifli, Suryani tertunduk lemah, pasrah mendengarkan dakwaan.
Sementara itu di persidangan lain, Yulia Prapmahera, warga Parupuk Tabing yang kesehariannya bekerja sebagai waiters klub malam pun hanya bisa pasrah. Dia ditangkap bersama Dudi Damhudi (terdakwa lain) saat menghisap sabu di Hotel Son & Son. Penangkapan juga berlangsung pada 9 April lalu.

Lia mengaku diajak menghisap sabu oleh Dodi yang sudah lama dikenalnya . “Saya tidak enak saja menolak ajakan Dodi Pak Hakim,” ujarnya tercekat.

Kedua terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (7/7).

Pesta Sabu dit Tepi Pantai (Mentawai)

Dua pria asal Mantawai duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang kemarin, Kamis (29/6), karena tersandung kasus Narkoba. Sebelumnya, terdakwa Masri sudah pernah hidup di bui karena kasus penyegelan kantor bupati mentawai, sedangkan terdakwa Deki Irfan juga pernah dibui karena melakukan pidana pencurian.

Kedua residivis itu ditangkap dalam waktu yang terpisah setelah melakukan pesta ganja di pinggir pantai di belakang rumah penduduk di Kampung Jati KM 0 Desa Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (19/5). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sebelumnya kepolisian menangkap Deki Irfan 22 Mei, dua hari kemudian barulah Masri digiring ke Polsek setempat.

Dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmon Rizal, ganja sebanyak satu linting yang dipakai bergantian oleh lima orang itu didapat dari Masri. Sebelumnya (16/5), Masri mendapatkan ganja tersebut dari Deni (DPO). Dia mengambil ganja yang sudah dipadatkan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.

Kedua terdakwa melakukan pesta ganja di pinggir pantai bersama Chandra, Gunawan Munthe (disidangkan terpisah), sementara Uncu Mai (DPO) juga sempat meminta pada terdakwa Deki Irfan.

Dalam persidangan yang ditangani majelis hakim Muchtar beranggotakan Zulkifli dan Fitrizal Yanto ini, Masri diancam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 12 tahun dan paling rendah 4 tahun. Sedangkan Deki Irfan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Sidang Pengakuan Azhar Latif

Persidangan kasus korupsi dana representatif (DR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang tahun 2005-2009 senilai Rp 2,4 Milyar dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azhar Latif kembali dilanjutkan Kamis (30/6). Sidang dengan agenda mendengarkan pengakuan terdakwa ini berlangsung lancar meski sesekali ada pula ketegangan.

Berkali-kali Azhar latif meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan dahulu penjelasannya dan tidak memotong keterangannya. "Dengarkan saya dulu pak JPU," katanya agak memelas.

Dengan mata berkaca-kaca terdakwa Azhar Latif mengungkapkan kalau satu peser pun dia tidak pernah menggunakan dana representatif itu untuk kepentingan pribadi. Dia menjelaskan bahwa DR itu digunakan untuk penunjang operasional perusahaan.
Diterangkannya, DR itu hanya bisa digunakan atas persetujuan tiga direksi. Jadi, yang memiliki kewenangan menilai apakah permintaan DR untuk menunjang operasional perusahaan atau tidak adalah tiga direksi yang menjabat di PDAM yakni Dirut, direktur umum, dan direktur teknik.

Sementara untuk DR yang digunakan untuk penservisan terhadap tamu PDAM kemudian pembinaan hubungan dengan masyarakat, stakeholder, dan petinggi-petinggi merupakan salah satu upaya untuk mencitrakan PDAM. Juga menjalin hubungan emosional secara eksternal sehingga keperluan-keperluan PDAM terkait peningkatan kemajuan perusahaan dapat berjalan lancar dan dipermudah di kemudian hari.

"PDAM ada dua fungsi yakni fungsi ekonomis dan fungsi sosial. Membina hubungan baik dan kerja sama eksternal merupakan fungsi sosial," ujarnya di hdapan majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Yoserizal.

Sementara itu, yang kemudian menilai dana DR itu sudah digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak adalah dewan pengawas. Laporan pertanggungjawaban secara global kemudian diteruskan ke wali kota serta jajaran PDAM seluruh Indonesia.

Awalnya penggunaan DR samasekali tidak membutuhkan bukti penggunaan namun atas saran Kejaksaan Negeri Padang tahun 2008 barulah ditambahkan aturan. Aturan tersebut yakni, pengeluaran DR harus mendapatkan kwitansi permintaan yang disetujui oleh ketiga direksi, bukti berikutnya adalah voucher pengeluaran dana.

Karena memang tidak ada aturan pasti, baik juknis maupun juklak yang mengatur prosedur pertanggungjawaban DR, memang pertanggungjawaban yang selama ini dilakukan hanya dengan melampirkan bukti berupa kwitansi permintaan dan voucher. Kwitansi dan voucher sebagai bukti penggunaan DR kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ke Dewan Pengawas dan juga ke BPK. Keuangan PDAM termasuk DR diaudit setiap tahun oleh BPK atau BPKP. Selama pengauditan itu, tidak ada temuan dari BPK atau BPKP terkait penyelewengan DR.

Sesuai permendagri Nomor 50 tahun 2000, jika pertanggungjawaban sudah diserahkan ke walikota melalui dewan pengawas serta sudah disahkan maka pertanggungjawaban dari PDAM sudah tuntas.

Terkait meningkatnya kemjuan perusahaan, terdakwa Azhar Latif memaparkan bahwa dari tahun 2005-2010 keuntungan yang diperoleh PDAM mencapai angka Rp63 milyar lebih, intek mencapai 300 liter/detik dan jaringan 300 km. Kesejahteraan pegawai pun meningkat.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan 2 minggu yang akan datang, Kamis (14/7), dengan agenda tuntutan JPU, Idial dan Zulkifli.

Ketua PN Pariaman pimpin sidang Umar

Kepindahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Herry Sasongko menjadi Hakim Tinggi di Pontianak membuat kasus-kasus yang ditanganinya sebagai ketua majelis dialihkan ke tangan hakim lain. Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) penggelapan dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2008 dengan terdakwa Wabup Agam, umar, dan kasus penyelewengan dana representatif PDAM Kota Padang dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kota Padang, Azhar Latif.

Majelis hakim yang menangani kasus Umar Sebelumnya adalah Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock, Feri Desmarea. Karena Herry pindah, dia digantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Imam Syafei.

Seperti yang diterangkan oleh Humas PN Padang, Jon Effredi, Imam Syafei didatangkan langsung dari Pariaman untuk menangani kasus tersebut. "Ketua PN Pariaman itu akan memulai tugasnya sebagai ketua di majelis hakim kasus Umar hari Senin," katanya kepada Singgalang, Selasa (28/6).

Wabup Agam,Umar diduga telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan ketika dia menjabat sebagai Kadis PU. Kasus yang merugikan negara senilai 2,9 miliar ini akan memasuki persidangan keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Umar, Setia Budi dan Maidel Ferry.

Sementara itu, untuk kasus Azhar latif yang akan disidangkan kembali hari ini, ketua majelis hakim akan diampu oleh Sapta Diharja yang sebelumnya merupakan hakim anggota dalam persidangan tersebut. berarti untuk hakim anggota akan ditugaskan kepada hakim lain, yakni Yoserizal.

Penjual Susu Kedelai di Taplau

Jika teman-teman sekolahnya sedang menikmati masa-masa indah libur panjang kenaikan kelas, maka Wanda berbeda. Pagi-pagi sekitar pukul 07.00 Wib. dia sudah mangkal di Simpang Taman Budaya tepi Pantai Padang. Rutinitas menjual susu kedelai kemasan ini memang sudah dilakukannya setiap hari libur.

Dia tidak pernah malu dengan apa yang dilakukannya. Baginya berjualan justru memberikan banyak pelajaran berharga, seperti kemampuan menghadapi orang lain dan trik bersosialisasi dengan pembeli.

Anak bungsu dari lima bersaudara ini memang tidak terbiasa bermanja, meski berasal dari keluarga yang tidak begitu kekurangan dia merasa sangat senang bisa membantu orang tuanya.

"Bisalah untuk tambah-tambah uang jajan sekolah dan membeli barang sendiri, jadi tidak perlu banyak minta sama orang tua," kata gadis berkulit putih itu sambil tersenyum.

Berbeda dengan Wanda yang berjualan susu kedelai hanya untuk mengisi waktu luang, Imel, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Tarbiyah Islamiah (Staiyastis), menjual susu memang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kuliahnya. Dia sudah mulai berjualan sejak akhir 2006, ketika dia masih kuliah di IAIN Imam Bonjol Padang Jurusan Hukum Syari'ah.

Setelah menuntaskan pendidikan di IAIN itulah keinginannya untuk menjadi guru begitu menggebu. Akhirnya dia memutuskan untuk kuliah lagi di Jurusan Pendidikan Agama Islam Staiyastis, tentu saja dengan konsekuensi yang tak mudah, biaya sendiri. Dia mafhum orang tuanya yang petani sudah tak begitu sanggup membiayai, usia yang mulai renta membuat bekerja tak lagi bisa maksimal, belum lagi membiayai saudara-saudaranya yang lain.

Anak kelima dari sembilan bersaudara ini memang anti dengan hidup manja. Dia sama sekali tidak ingin membebani orang tua dan saudara-saudaranya.

"Orang tua saya tak mungkin lagi memberikan tambahan biaya, jadi memang saya yang harus lebih gigih berusaha untuk mencukupi biaya hidup dan biaya kuliah sendiri," katanya.

Pertimbangannya mengambil kuliah di Staiyastis pun karena biayanya yang agak sedikit lebih murah dibanding kampus-kampus lain. Dia benar-benar harus mengencangkan ikat pinggang.

Sehari-harinya dia membawa sekitar 80 bungkus susu. Untuk pembagiaun upah, dia mendapatkan 25% dari harga jual. Harga per bungkus susu tersebut Rp2 ribu, berarti dia mendapatkan Rp500 dari tiap bungkus susu yang berhasil terjual. Kalau untuk yang bubuk, dia mendapatkan Rp5 ribu per bungkusnya, harga bubuk susu kedelai yakni Rp30 ribu.

Keberaniannya dalam menghadapi keterbatasan materi merupakan hal yang patut ditiru. Sering dia pinjam-pinjam uang teman dulu untuk menutupi uang kuliahnya. Namun itu tak menjadikannya surut dalam menggapai cita-cita.

"Minat saya menjadi guru begitu menggebu, saya merasakan kemuliaan yang berbeda ketika berdekatan dengan anak-anak, mendidik dan mentransfer ilmu kepada mereka," katanya kepada Singgalang, Rabu (29/6).

Sekarang Imel sudah tahun akhir di Staiyastis. Masih dalam proses menyelesaikan skripsi. "Doakan saya segera wisuda dan bisa mengaplikasikan ilmu saya, menjadi guru," tutupnya dengan mata berkaca.

Mantan Bupati Solok Ditahan

Mantan Bupati Solok, Gusmal, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (28/6). Dia dibawa dengan mobil Avanza putih ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Muaro Padang pukul 19.45 Wib. Sementara itu, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok, Lukman lari entah kemana.

Sebelumnya, Lukman bersama Musril Muis, Husni, Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok, dan Emildholia Khaira, mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok, sudah menyelesaikan pemeriksaan sejak 16.30 Wib. Mereka sudah dinyatakan ditahan, namun diberi kesempatan dahulu untuk melakukan shalat Magrib sebelum dibawa ke LP.

Bukannya malah shalat, Lukman justru meninggalkan Kejati tanpa jejak. Dikatakan Humas Kejati, Ikhwan Ratsudy, pihak Bandara Internasional Minangkabau langsung dikontak. "Sudah ada upaya untuk mencarinya, yang jelas pintu keluar bandara sudah ditutup. Mencekal kalau memang Lukman meninggalkan Padang," katanya.

Dalam jadwal, ada tujuh tersangka yang diperiksa Kejati Sumbar hari itu. Ketujuhnya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Bekicut, kanagarian Koto gaek Gubuk, Kecamatan Gunung Talang di Kabupaten Solok tahun 2008. Kasus penjualan tanah seluas 17.750 M2 ini merugikan negara sekitar Rp288 juta.

Awalnya, Anwar, warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok mengaku bahwa dia menguasai tanah tersebut dan merekayasa data-data tanah. Dibentuklah Panitia untuk... namun panitia ini tidak menjalankan tugas untuk memeriksa berkas-berkas tanah tersebut. BPN pun tidak meneliti secara perlengkapan sesuai dengan undang-undang agraria, diduga pihak BPN tahu kalau berkas-berkas tersebut direkayasa, namun dibiarkan saja. Sertifikat tanah pun akhirnya terbit dan tanah kemudian dijual Anwar ke seorang WNI keturunan China.

Sementara itu, letak kecerobohan dari Bupati, Sekda, dan Kabag Tapem yakni mengajukan rekomendasi ke orang pertanian atas tanah tersebut, padahal berkas-berkas tidak ada mereka periksa.

Tidak hadiri pemeriksaan
Mantan Sekdakab Solok, Suarman, yang dalam jadwalnya menjalani pemeriksaan lanjutan hari itu tidak hadir. Melalui Penasihat Hukumnya, Bakhtanizar Rangkuti, disampaikan surat keterangan dokter bahwa dia sakit. Walhasil, pemeriksaan terhadapnya ditunda.

"Belum pasti jadwal pemeriksaan selanjutnya untuk Suarman," kata Ikhwan ratsudy.

Selasa, 28 Juni 2011

Sekdakab Solok Diperiksa Kejati

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Bagindo Suarman diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Padang, Senin (27/6). Dia diperiksa bersama empat orang lainnya, yakni Anwar, Husni, dan Emildholia Khaira.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008.

Dalam penyidikan, Suwarman dicecar dengan 13 pertanyaan. Sementara itu, Anwar 7 pertanyaan dan Husni 16 pertanyaan. Sedangkan Emilya Khaira yang merupakan Kabag Tapen Kabupaten Solok paling banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik yakni 30 pertanyaan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 Wib sampai 18.30 Wib. Penasihat Hukum Suwarwan, Bakhtanizar Rangkuti mengatakan, kliennya sudah mengikuti prosedur penyidikan.
"Untuk selanjutnya, kita lihat saja penyidikan yang akan datang," katanya kepada wartawan di teras Kejati Padang, usai pemeriksaan.

Karena penyidikan belum usai, maka akan disambung besok (hari ini--red). "Selain melanjutkan penyidikan keempat orang tadi, ada tiga orang lagi yang akan disidik di Kejati besok yakni Gusmal, Musril Muis, dan Lukman," ujar penyidik Kejati Padang, Basril.