Selasa, 28 Juni 2011

Sekdakab Solok Diperiksa Kejati

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Bagindo Suarman diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Padang, Senin (27/6). Dia diperiksa bersama empat orang lainnya, yakni Anwar, Husni, dan Emildholia Khaira.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008.

Dalam penyidikan, Suwarman dicecar dengan 13 pertanyaan. Sementara itu, Anwar 7 pertanyaan dan Husni 16 pertanyaan. Sedangkan Emilya Khaira yang merupakan Kabag Tapen Kabupaten Solok paling banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik yakni 30 pertanyaan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 Wib sampai 18.30 Wib. Penasihat Hukum Suwarwan, Bakhtanizar Rangkuti mengatakan, kliennya sudah mengikuti prosedur penyidikan.
"Untuk selanjutnya, kita lihat saja penyidikan yang akan datang," katanya kepada wartawan di teras Kejati Padang, usai pemeriksaan.

Karena penyidikan belum usai, maka akan disambung besok (hari ini--red). "Selain melanjutkan penyidikan keempat orang tadi, ada tiga orang lagi yang akan disidik di Kejati besok yakni Gusmal, Musril Muis, dan Lukman," ujar penyidik Kejati Padang, Basril.

Pedagang Inpres III: Tolak Pembongkaran Pasar

"Pemko diam-diam telah melakukan pelelangan pembongkaran pasar inpres I, II, III dan IV, padahal Inpres II khususnya masih layak, lantai masih bagus," ujar Syafrudin, 50, perwakilan pedagang Inpres III kemarin, Senin (27/6).

Sebagaimana diiklankan di salah satu koran lokal, bersamaan dengan peresmian pasar Inpres I, Pemko Padang telah melakukan aanwijzing dan selanjutnya menjadwalkan pelaksanaan lelanga besok (28/6). Untuk itu, pedagang Inpres III menolak pelelangan pembongkaran pasar Inpres II, III, dan IV Pasar Raya Padang.

"Kami hanya ingin agar dilakukan perbaikan, bukan pembongkaran," ujar Syafrudin kelu.

Ditambahkannya, yang dibutuhkan pedagang dalam kegiatan rehabilitasi rekonstruksi pasar inpres pasca gempa 30 September 2009 adalah perbaikan drainase, bantuan permodalan, dan keringanan pengembalian hutang kepada bank. Kebutuhan tersebut sejak Januari lalu telah disampaikan ke Dinas Pasar, Dinas perdagangan, pertambangan dan energi serta kepada DPRD Kota Padang. Sampai saat ini, aspirasi tersebut masih dalam pembahasan DPRD, melalui komisi II DPRD Kota Padang.

Sementara itu, PBHI Sumbar selaku kuasa hukum pedagang berpendapat bahwa apa yang menjadi aspirasi pedagang adalah perintah undang-undang.

"Aspirasi tersebut bukanlah hal yang mengada-ngada, rekonstruksi pasca bencana kan terutama diperuntukkan bagi pedagang yang merupakan korban," kata Fuad dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sumbar.

Dilanjutkannya, jangan sampai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan pedagang justru menjadi beban baru bagi pedagang. PBHI Sumbar berpendapat, persoalan kegiatan rehabilitasi rekonstruksi mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Terkait dengan rencana pengosongan pasar inpres II, III, dan IV yang ditugaskan kepada Pokja II tim penyelesaian masalah dan percepatan pembangunan kembali pasar raya padang, PBHI sumbar mengingatkan agar Pemko Padang tidak melakukan cara-cara melanggar hukum," kata Fuad.

Untuk itu, PBHI selaku kuasa hukum pedagang kembali meminta Polri melalui Polresta Padang segera memberikan perlindungan hukum dengan melakukan tindakan dini untukmencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Hal ini potensial terjadi dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut SK Wali Kota Padang NO. 54/2011, keberadaan Tim Penyelesaian Masalah dan Percepatan Pembangunan Kembali Pasar Raya Padang adalah untuk melakukan sosialiasasi rencana Pemko Padang untuk pembangunan kembali Pasar Inpres I, II, III, dan IV. Selanjutnya, melakukan inventarisasi dan verifikasi data pedagang pemegang kartu hak pemakaian kios dan surat penunjukan pada Pasar Inpres I, II, III, dan IV. Melakukan perhitungan harga hak pemakaian kios, counter dan petak batu pada Blok I, II, III, dan IV yang baru.

"SK menugaskan seperti itu, namun pada daftar pembagian kelompok kerja dan tugas, tim ternyata juga bertugas memindahkan pedagang pasar Inpres I, II, III, dan IV ke kios penampungan dan melakukan pembangunan kembali inpres. Ini jelas di luar mandat SK," kata pedagang pasar inpres III lantai I Blok II, Syafrudin.

Kamis, 23 Juni 2011

Ismansyah: Bebaskan Tuntutan terhadap Azhar Latif

Saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idial dan Zulkifli, Swandi Sitanggang, Kepala Sub Auditorat Sumbar 1, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengangkat jari tulunjuk dan jari tengahnya, berjanji sebelum memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana representatif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2005-2009, Kamis (22/6).

Sebagai orang yang berpengalaman di BPK, Swandi membeberkan kalau hasil audit BPK itu berbentuk opini atau satuan keuangan, penilaian kememadaian sistem pengendalian internal serta kepatuhan instansi terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan perusahaan.

Fungsi hasil dari audit BPK ini yakni mengkomunikasikan apa yang ditemukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mencapaikan rekomendasi. "Sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemda maka harus melalui pemeriksaan BPK, BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko, beranggotakan Sapta Diharja dan Kamijon.

Lanjutnya, meski dalam pemeriksaan suatu perusahaan mendapatkan predikat wajar, tetap tidak menjamin seratus persen tidak adanya penyimpangan dalam perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal dana representatif, dia menilai jika penggunaan dana tersebut tidak untuk menunjang operasional perusahaan, maka jelas itu akan menjadi temuan BPK. Adanya indikasi kerugian atau tidak disandarkan pada profesionalisme auditor.

"Auditorlah yang akan menilai adanya indikasi kerugian atau tidak, tapi untuk batasan penggunaan dana representatif cuma ada dua aturan penting yang menjadi kunci, yakni tidak lewat dari 75% penghasilan tiga direksi dan penggunaannnya menunjang operasional perusahaan," katanya.

Sedangkan untuk aturan konkrit tentang penggunaan dana yang dikatakan menunjang operasional perusahaan, tidak pernah memiliki aturan yang jelas. Menurut Budi Hermawan, Kasubid BUMD Kementrian dalam Negeri, yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ibrani cs. sebagai saksi ahli a de charge, Permendagri No 2 tahun 2007 pasal 10 itu sudah mengatur tentang penggunaan dana representatif. Kuncinya tetap dua, yakni tidak lebih dari 75 % penghasilan tiga direksi dan penggunaannya untuk menunjang operasional perusahaan.

Sebagai orang yang turut dalam penyusunan peraturan tersebut dia menjelaskan bahwa filosofinya pasal itu adalah agar direksi tidak sembarang menggunakan dana representatif.

"Meski redaksi 'untuk kelancaran pengelolaan PDAM sangat luas', ini tetap merupakan pembatasan dari penggunaan dana representatif. Bahkan kalau dulu, jauh lebih bebas lagi. Sangat bahaya jika dana representatif tidak ada, ketika direksi justru menggunakan pos dana rutin untuk operasional perusahaan," katanya.

Untuk mengukur apakah penggunaan dana tersebut untuk menunjang operasional perusahaan atau tidak tetap menjadi kewenangan ketiga direksi. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya, Budi menjelaskan kalau memang tidak ada aturan mendetail yang mengaturnya. Kalau sudah ada voucher dan kwitansi serta persetujuan penggunaan dana oleh tiga direksi, maka urusan pertanggungjawaban usai.

Sementara itu, saksi ahli a de charge terakhir, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Ismansyah menjelaskan tentang ultimum remidium yang merupakan asas paling urgen dalam hukum pidana. Ultimum remidium adalah senjata pamungkas.

Untuk mengusut kasus perbuatan melawan hukum, hukum pidana adalah hukum yang berdiri paling belakang. Jika masih dalam wilayah perdata maka selesaikan secara perdata dulu, begitu juga kalau masih dalam wilayah hukum tata negara. Bilamana terpenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal pidana yang bersangkutan baru masuk ke wilayah pidana.

"Namun, jika perbuatan pidana tidak diatur dalam undang-undang yang jelas maka perbuatan terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum," tegasnya.

Dugaan korupsi senilai Rp 2,4 Milyar yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azhar Latif, ke kursi pesakitan ini berlangsung panjang, dari pukul 11.00 Wib sampai Magrib menjemput. JPU Idial sempat memohon untuk penundaan sidang, karena pertimbangan dari menjelis hakim terkait kesibukan saksi ahli yang sudah menunggu begitu lama, sidang tetap dilanjutkan. Agenda Persidangan selanjutnya yakni pembacaan tuntutan dari JPU, Kamis (30/6) mendatang.

Curi Kontak Infak, untuk Pulang Kampung

Disebabkan tidak punya uang untuk pulang kampung ke Alahan Panjang, Heri Akmal, 22, nekad mengupak kotak infak Masjid Al Ikram di Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati diketahui bahwa kejadian tersebut dilakukannya Selasa (12/4) silam. Sekitar pukul 09.00 Wib., dia melewati masjid Al Ikram dan melihat ada kotak infak di teras masjid tersebut.

Setan menggodanya untuk mengambil uang dalam kotak infak tersebut. Dia segera menuju teras masjid dan mengangkat kotak infak ke dalam masjid. Dia kemudian keluar untuk mencari kayu guna membuka kotak infak.

Setelah berhasil membuka kotak infak dan memasukkan uang curian senilai Rp370.300 ke kantongnya, dia segera keluar masjid. Di luar dia bertemu saksi Bartin.

"Dia menunjuk seseorang dan mengatakan kepada saya, bang dia mencuri infak masjid," cerita Bartin, warga sekitar yang didatangkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6).

Terdakwa pura-pura ikut mengejar orang yang sembarangan ditunjuknya, namun tak berapa lama Bartin tersadar dan berbalik memegang Heri.

"Saya pegang dia dan saya tanya, kamu yang mencuri ya?" terang Bartin di hadapan majelis hakim Asma yang beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron.

Terdakwa kemudian lari, Bartin, beserta warga lainnya, Iskandar, Junaidi pun berbalik mengejarnya. Setelah teratangkap, terdakwa digelandang warga ke Polsek Koto Tangah.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Gusriyanti Dituntut 5 tahun Penjara

Perempuan muda beranak satu, Gusriyanti, 27, dituntut pidana 5 tahun penjara. Ulahnya yang tak jera-jera menjadi pengguna narkotika jenis sabu ini membuat anaknya harus rela ditinggal. Tertangkapnya Gusriyanti ini bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya dia sempat juga dibui karena tersandung kasus yang sama.

Dia tak kuasa menahan menangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati. Dio sampingnya duduk Randi, rekannya yang juga tersangkut kasus yang sama. Apa boleh buat, mereka hanya bisa pasrah mendengar.

"Saya sangat menyesal pak hakim," ujarnya di sela sedan yang berusaha ditahan. Majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Zulkifli itu berlangsung haru.

Pesta sabu yang membuatnya duduk di kursi pesakitan ini digelar di rumahnya, di Jalan Sawahan Dalam Padang Timur. Awalnya dia diajak Rio dan Tesa, temannya yang sampai sekarang masih DPO. Randi dan Tesa itulah yang ikut merakit alat penghisap sabu berupa pipet kecil, karet kompeng, tutup botol aqua dan bong. Pada saat yang bersamaan, aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari warga datang menggrebek. Namun, Tesa dan Rio berhasil melarikan diri.

JPU mengancam perbuatan keduanya dengan pasal 127 ayat 1 huruf a jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang ditunda hingga Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Di persidangan terpisah, Riki Eka Putra, 24, terdakwa kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis majelis hakim Asma, beranggotakan Yoserizal dan Fitrizal Yanto, 5 tahun penjara. Warga Kelurahan Flamboyan yang ditangkap pada Kamis (14/6) silam ini kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,2 gram. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp300 ribu dari Jum yang sampai sekarang masih DPO.

Penjual VCD Porno Divonis 6 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa kasus VCD Porno, Ricky Andry, 24, Mardiansyah, 26, dan Ahmad Ridwan,22, divonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini disampaikan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja, beranggotakan Kamijon dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6) kemarin.

Ketiganya ditangkap bersamaan dalam operasi kepolisian sasaran judi, narkotika dan asusila di kedai kaki lima mereka di depan toko Ivo Permindo, Rabu (30/3) silam. Pada Ricky ditemukan bukti berupa 145 keping VCD porno, sementara itu Mardiansyah 107 keping, dan Ahmad 29 keping.

Mereka mengaku mendapatkan VCD porno tersebut dari seorang pria asal Pariaman. Harga per kepingnya mereka ambil Rp4500. Selanjutnya, VCD tersebut dijual dengan keuntungan Rp2500 sampai Rp3500 yakni seharga Rp7 ribu sampai Rp8 ribu.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan mejelis hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah memberikan tuntutan yakni 6 bulan.

Rabu, 22 Juni 2011

Mengais Rezeki di Pasar Bandar Buat


Pagi yang jernih, shalat subuh baru saja usai di masjid-masjid. Ibu-ibu bermukena putih berjalan pulang kembali ke rumahnya. Rata-rata umur mereka memang sudah tua, menikmati masa tua dengan persiapan menuju mati memang mungkin membosankan namun setidaknya memang tidak ada begitu banyak obsesi lagi yang ingin dicapai di umur yang sudah senja itu. Mempersiapkan diri menghadapi gerbang kematian mestinya lebihlah dominan. Seperti gurauan yang mengatakan, tunggu tua dulu baru taubat. maka wajarlah kalau perempuan-perempuan dan lelaki-lelaki tua lebih mendominasi masjid.

Jika perempuan-perempuan tadi bisa berkesempatan untuk santai menikmati subuh di masjid, dan kemudian pulang melakukan aktifitas ringan di rumah maka akan sangat berbeda dengan Mimin, 65. Pukul empat subuh dia sudah bangun untuk selanjutnya mendatangi rumah Niang tempatnya mengambil cubadak untuk dijual di pasar Bandar Buat Padang. Cubadak yang sudah sudah dikarung kemudian dipikulnya bersama sang suami, Ijun.

Jarak tempat mengambil cubadak dengan pasar baginya lumayan dekat, sekitar seratus meter. Sudah terbiasa untuk memikul-mikul beban berat meski usia sudah dibilang lanjut.

Sementara anaknya Lian, masih mengorok di rumah. Anak bungsunya itu memang menjadi pikiran luar biasa baginya.
"Karajo nyo ndak nio, tiok ari pai malala se samo kawan-kawannyo," ujar Mimin.

"Tapi baa lai, bagian awak lah mode ko," tambahnya sendu.
Sendu itu hanya berlangsung sebentar, wajah keriput yang dibedaki sembarangan itu sekejap berubah ceria kembali.

Seperti yang dikatakan Duni, pemuda penjual ayam yang berjualan tepat di depan lapak sang amak mengatakan kalau pasar itu tidak ado amak Mimin, ibarat Opera Van Java tanpa Sule. Tidak ramai.

Sang amak menyunggingkan senyum dan serentak memamerkan barisan gigi kuning yang tak lagi utuh. Entah tahu tidak dia dengan Opera Van Java, tetapi ketika mendengar orang-orang di sekitarnya serentak tertawa dia turut jua tertawa.

Setiap harinya dia menjual cubadak sampai 50an buah. Tapi lebih sering kurang dari itu, kadang malah banyak cubadak yang tidak lagi bagus, tidak bisa dijual.

"Cubadak ini amak buka, dipotong-potong kemudian dimasukkan dalam plastik, satu kantong plastiknya dijual Rp 5 ribu. Tapi kalau kadang ditawar-tawar juga sementara hari sudah sore saya beri saja Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu," terangnya.

Harga Cubadak tersebut dari Niang sebesar Rp 2500, kalau terjual semua sekitar 50 buah berarti uang yang didapatkan mencapai Rp 250 ribu. Separuhnya disetor ke Niang, sementara separuhnya lagi barulah diolah amak Mimin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun sayang, uang sebesar Rp 125 ribu per hari itu seakan tak lengket di tabungannya.

"Awak manggaleh hari ko untuak makan hari ko," ujarnya.

Dia kemudian panjang lebar kembali menceritakan kesusahan hidupnya, tentang tiga anaknya yang sekarang sudah hidup memisah. Tentang si bungsu yang susah diatur.

Sesekali Duni menimpali dengan kata-kata yang agak kasar. Tapi sang amak Mimin nampak sudah begitu akrab dengan Duni. Meski bahasa yang biasa digunakan orang-orang pasar ini agak kasar, pada dasarnya mereka memiliki kekeluargaan yang kuat.

"Kalau pintar bergaul, dimana-mana kita akan banyak kawan, kalau sebaliknya, ya dimana-mana kita akan dapat musuh," tutur Duni.

Dia yang sudah akrab dengan dunia pasar sejak kelas tiga SD ini begitu paham akan watak orang-orang pasar. Watak yang juga mengalir di darahnya. Berkelahi itu gampang saja kalau tidak pandai-pandai menempatkan diri. Kalau tidak bisa bertoleransi akibatnya akan parah.

Selama 18 tahun turut berjualan ayam di pasar itu telah menempanya menjadi pria yang bertanggungjawab. Biaya orang tua sudah dia yang menanggung, bapaknya sakit-sakitan di rumah dan ibu juga sudah tak begitu kuat untuk banyak bekerja seperti dulu. Dia menginginkan orang tuanya di rumah saja santai menikmati masa tua, makanya ketika di pasar berada di dekat amak Mimin dia juga memperlakukan beliau seperti ibunya. Ada terbersit kasihan di dadanya.

"Kalau awak memang nionyo urang tuo tu alah sanang, ndak usah karajo kayak giko lai, tapi kalau amak ko, kalau inyo ndak karajo ndak makan lah nyo," ujarnya lirih.

Duni yang hanya tamat SMK ini dulunya sempat bercita-cita jadi tentara namun setelah dua kali tes dia tidak lulus. Dia menyerah dan mulai menetap menjadi penjual ayam. Sehari-harinya dia menjual ayam sampai 80 ekor. Ayam yang diambilnya dari daerah Ketaping itu memberikan keuntungan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu perhari.
"Uangnya saya gunakan untuk biaya hidup saya, kedua orang tua, dan tiga adik saya," katanya.

Dia juga menabung untuk persiapan masa depan adiknya yang sekarang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Si bungsu dia persiapkan untuk menjadi tentara, melanjutkan cita-citanya yang tidak tercapai.

"Kalau adik saya yang paling kecil itu memang minta, bang aden beko nio jadi tentara," katanya menceritakan ungkapan sang adik.

Dia tersenyum. Paling tidak sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk keluarga.

Macam-macam lagi pernah-pernik kehidupan pasar yang membuat meringis orang yang mendengar. Pekerjaan kuli angkut, tukang parkir, orang-orang tua yang masih harus berjuang menyambung hidup dengan jualan kangkung.

Sebut saja Una, 58, sehabis subuh dia berangkat dari rumahnya di daerah Pisang. Kangkung yang sudah diambilnya kemarin sore dibawanya ke Pasar Bandar buat. Pagi itu, Rabu (7/6) dia hanya membawa sepuluh ikat kangkung. Per ikatnya dijual seharga Rp 2000. Dulunya, Una mengaku berjualan di Pasar Raya Padang. Namun setelah gempa dia tidak punya tempat lagi. Akhirnya pindahlah dia ke Pasar Bandar Buat. Dagangannya digelar di dekat tempat parkir motor, dipinggir jalan raya. Sengaja menyudut agar tak mengambil banyak tempat.

Sesekali, petugas retribusi juga menagihinya. Hmm.. padahal berapalah hasil jualan kangkungnya yang hanya beberapa ikat itu.

Tiba-tiba dua bocah berlari-lari dari sudut melintasi tempat parkir dan jajaran penjual ayam. Sang kakak nampaknya berumur sekitar 5 tahunan, dia berlari di depan sembari memegang erat tangan bocah laki-laki yang taksiran umurnya barulah 3 tahun. Kesan kumuh begitu melekat.

Amak Mimin melambai dan memberikan uang ribuan kepada keduanya. Disempatkannya untuk mengusap kepala bocah yang laki-laki. "Kasian mereka, sudah lama ditinggal ibunya," kata amak Mimin.

Pasar Bandar Buat sudah beranjak riuh, pedagang sudah berbaris rapi di posisi masing-masing. Ada yang sibuk menggiling lado, ada yang memercik-mercikkan air dingin ke papan yang akan diletaki ikan, ada yang mulai berteriak-teriak meneriakan dagangannya dan banyak lagi aktifitas beragam lainnya.

Pembeli-pembeli sudah mulai ramai berdatangan. Bertransaksi jual beli.