Kamis, 23 Juni 2011

Gusriyanti Dituntut 5 tahun Penjara

Perempuan muda beranak satu, Gusriyanti, 27, dituntut pidana 5 tahun penjara. Ulahnya yang tak jera-jera menjadi pengguna narkotika jenis sabu ini membuat anaknya harus rela ditinggal. Tertangkapnya Gusriyanti ini bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya dia sempat juga dibui karena tersandung kasus yang sama.

Dia tak kuasa menahan menangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati. Dio sampingnya duduk Randi, rekannya yang juga tersangkut kasus yang sama. Apa boleh buat, mereka hanya bisa pasrah mendengar.

"Saya sangat menyesal pak hakim," ujarnya di sela sedan yang berusaha ditahan. Majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Zulkifli itu berlangsung haru.

Pesta sabu yang membuatnya duduk di kursi pesakitan ini digelar di rumahnya, di Jalan Sawahan Dalam Padang Timur. Awalnya dia diajak Rio dan Tesa, temannya yang sampai sekarang masih DPO. Randi dan Tesa itulah yang ikut merakit alat penghisap sabu berupa pipet kecil, karet kompeng, tutup botol aqua dan bong. Pada saat yang bersamaan, aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari warga datang menggrebek. Namun, Tesa dan Rio berhasil melarikan diri.

JPU mengancam perbuatan keduanya dengan pasal 127 ayat 1 huruf a jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang ditunda hingga Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Di persidangan terpisah, Riki Eka Putra, 24, terdakwa kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis majelis hakim Asma, beranggotakan Yoserizal dan Fitrizal Yanto, 5 tahun penjara. Warga Kelurahan Flamboyan yang ditangkap pada Kamis (14/6) silam ini kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,2 gram. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp300 ribu dari Jum yang sampai sekarang masih DPO.

Penjual VCD Porno Divonis 6 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa kasus VCD Porno, Ricky Andry, 24, Mardiansyah, 26, dan Ahmad Ridwan,22, divonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini disampaikan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja, beranggotakan Kamijon dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6) kemarin.

Ketiganya ditangkap bersamaan dalam operasi kepolisian sasaran judi, narkotika dan asusila di kedai kaki lima mereka di depan toko Ivo Permindo, Rabu (30/3) silam. Pada Ricky ditemukan bukti berupa 145 keping VCD porno, sementara itu Mardiansyah 107 keping, dan Ahmad 29 keping.

Mereka mengaku mendapatkan VCD porno tersebut dari seorang pria asal Pariaman. Harga per kepingnya mereka ambil Rp4500. Selanjutnya, VCD tersebut dijual dengan keuntungan Rp2500 sampai Rp3500 yakni seharga Rp7 ribu sampai Rp8 ribu.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan mejelis hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah memberikan tuntutan yakni 6 bulan.

Rabu, 22 Juni 2011

Mengais Rezeki di Pasar Bandar Buat


Pagi yang jernih, shalat subuh baru saja usai di masjid-masjid. Ibu-ibu bermukena putih berjalan pulang kembali ke rumahnya. Rata-rata umur mereka memang sudah tua, menikmati masa tua dengan persiapan menuju mati memang mungkin membosankan namun setidaknya memang tidak ada begitu banyak obsesi lagi yang ingin dicapai di umur yang sudah senja itu. Mempersiapkan diri menghadapi gerbang kematian mestinya lebihlah dominan. Seperti gurauan yang mengatakan, tunggu tua dulu baru taubat. maka wajarlah kalau perempuan-perempuan dan lelaki-lelaki tua lebih mendominasi masjid.

Jika perempuan-perempuan tadi bisa berkesempatan untuk santai menikmati subuh di masjid, dan kemudian pulang melakukan aktifitas ringan di rumah maka akan sangat berbeda dengan Mimin, 65. Pukul empat subuh dia sudah bangun untuk selanjutnya mendatangi rumah Niang tempatnya mengambil cubadak untuk dijual di pasar Bandar Buat Padang. Cubadak yang sudah sudah dikarung kemudian dipikulnya bersama sang suami, Ijun.

Jarak tempat mengambil cubadak dengan pasar baginya lumayan dekat, sekitar seratus meter. Sudah terbiasa untuk memikul-mikul beban berat meski usia sudah dibilang lanjut.

Sementara anaknya Lian, masih mengorok di rumah. Anak bungsunya itu memang menjadi pikiran luar biasa baginya.
"Karajo nyo ndak nio, tiok ari pai malala se samo kawan-kawannyo," ujar Mimin.

"Tapi baa lai, bagian awak lah mode ko," tambahnya sendu.
Sendu itu hanya berlangsung sebentar, wajah keriput yang dibedaki sembarangan itu sekejap berubah ceria kembali.

Seperti yang dikatakan Duni, pemuda penjual ayam yang berjualan tepat di depan lapak sang amak mengatakan kalau pasar itu tidak ado amak Mimin, ibarat Opera Van Java tanpa Sule. Tidak ramai.

Sang amak menyunggingkan senyum dan serentak memamerkan barisan gigi kuning yang tak lagi utuh. Entah tahu tidak dia dengan Opera Van Java, tetapi ketika mendengar orang-orang di sekitarnya serentak tertawa dia turut jua tertawa.

Setiap harinya dia menjual cubadak sampai 50an buah. Tapi lebih sering kurang dari itu, kadang malah banyak cubadak yang tidak lagi bagus, tidak bisa dijual.

"Cubadak ini amak buka, dipotong-potong kemudian dimasukkan dalam plastik, satu kantong plastiknya dijual Rp 5 ribu. Tapi kalau kadang ditawar-tawar juga sementara hari sudah sore saya beri saja Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu," terangnya.

Harga Cubadak tersebut dari Niang sebesar Rp 2500, kalau terjual semua sekitar 50 buah berarti uang yang didapatkan mencapai Rp 250 ribu. Separuhnya disetor ke Niang, sementara separuhnya lagi barulah diolah amak Mimin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun sayang, uang sebesar Rp 125 ribu per hari itu seakan tak lengket di tabungannya.

"Awak manggaleh hari ko untuak makan hari ko," ujarnya.

Dia kemudian panjang lebar kembali menceritakan kesusahan hidupnya, tentang tiga anaknya yang sekarang sudah hidup memisah. Tentang si bungsu yang susah diatur.

Sesekali Duni menimpali dengan kata-kata yang agak kasar. Tapi sang amak Mimin nampak sudah begitu akrab dengan Duni. Meski bahasa yang biasa digunakan orang-orang pasar ini agak kasar, pada dasarnya mereka memiliki kekeluargaan yang kuat.

"Kalau pintar bergaul, dimana-mana kita akan banyak kawan, kalau sebaliknya, ya dimana-mana kita akan dapat musuh," tutur Duni.

Dia yang sudah akrab dengan dunia pasar sejak kelas tiga SD ini begitu paham akan watak orang-orang pasar. Watak yang juga mengalir di darahnya. Berkelahi itu gampang saja kalau tidak pandai-pandai menempatkan diri. Kalau tidak bisa bertoleransi akibatnya akan parah.

Selama 18 tahun turut berjualan ayam di pasar itu telah menempanya menjadi pria yang bertanggungjawab. Biaya orang tua sudah dia yang menanggung, bapaknya sakit-sakitan di rumah dan ibu juga sudah tak begitu kuat untuk banyak bekerja seperti dulu. Dia menginginkan orang tuanya di rumah saja santai menikmati masa tua, makanya ketika di pasar berada di dekat amak Mimin dia juga memperlakukan beliau seperti ibunya. Ada terbersit kasihan di dadanya.

"Kalau awak memang nionyo urang tuo tu alah sanang, ndak usah karajo kayak giko lai, tapi kalau amak ko, kalau inyo ndak karajo ndak makan lah nyo," ujarnya lirih.

Duni yang hanya tamat SMK ini dulunya sempat bercita-cita jadi tentara namun setelah dua kali tes dia tidak lulus. Dia menyerah dan mulai menetap menjadi penjual ayam. Sehari-harinya dia menjual ayam sampai 80 ekor. Ayam yang diambilnya dari daerah Ketaping itu memberikan keuntungan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu perhari.
"Uangnya saya gunakan untuk biaya hidup saya, kedua orang tua, dan tiga adik saya," katanya.

Dia juga menabung untuk persiapan masa depan adiknya yang sekarang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Si bungsu dia persiapkan untuk menjadi tentara, melanjutkan cita-citanya yang tidak tercapai.

"Kalau adik saya yang paling kecil itu memang minta, bang aden beko nio jadi tentara," katanya menceritakan ungkapan sang adik.

Dia tersenyum. Paling tidak sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk keluarga.

Macam-macam lagi pernah-pernik kehidupan pasar yang membuat meringis orang yang mendengar. Pekerjaan kuli angkut, tukang parkir, orang-orang tua yang masih harus berjuang menyambung hidup dengan jualan kangkung.

Sebut saja Una, 58, sehabis subuh dia berangkat dari rumahnya di daerah Pisang. Kangkung yang sudah diambilnya kemarin sore dibawanya ke Pasar Bandar buat. Pagi itu, Rabu (7/6) dia hanya membawa sepuluh ikat kangkung. Per ikatnya dijual seharga Rp 2000. Dulunya, Una mengaku berjualan di Pasar Raya Padang. Namun setelah gempa dia tidak punya tempat lagi. Akhirnya pindahlah dia ke Pasar Bandar Buat. Dagangannya digelar di dekat tempat parkir motor, dipinggir jalan raya. Sengaja menyudut agar tak mengambil banyak tempat.

Sesekali, petugas retribusi juga menagihinya. Hmm.. padahal berapalah hasil jualan kangkungnya yang hanya beberapa ikat itu.

Tiba-tiba dua bocah berlari-lari dari sudut melintasi tempat parkir dan jajaran penjual ayam. Sang kakak nampaknya berumur sekitar 5 tahunan, dia berlari di depan sembari memegang erat tangan bocah laki-laki yang taksiran umurnya barulah 3 tahun. Kesan kumuh begitu melekat.

Amak Mimin melambai dan memberikan uang ribuan kepada keduanya. Disempatkannya untuk mengusap kepala bocah yang laki-laki. "Kasian mereka, sudah lama ditinggal ibunya," kata amak Mimin.

Pasar Bandar Buat sudah beranjak riuh, pedagang sudah berbaris rapi di posisi masing-masing. Ada yang sibuk menggiling lado, ada yang memercik-mercikkan air dingin ke papan yang akan diletaki ikan, ada yang mulai berteriak-teriak meneriakan dagangannya dan banyak lagi aktifitas beragam lainnya.

Pembeli-pembeli sudah mulai ramai berdatangan. Bertransaksi jual beli.



Nyaris Menangis saat Berikan Kesaksian

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumabr, Gusrizal Gazahar, hampir saja menangis ketika memberikan keterangan sebagai saksi a de charge dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana APBD Sumbar senilai Rp500 juta, Rabu (22/6) kemarin.

Pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang cukup intens mengawal kasus yang menimpa Mantan Ketua MUI Sumbar, Nasrun Harun, tersebut.

"Waktu pemeriksaan di Kejaksaan saya sempat menarik Akmal Malik dan memintanya bersumpah, apa benar ketua saya itu 'maling'," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Asmuddin, beranggotakan Sapta Diharja dan Yoserizal.

Kata dia, Akmal pun dengan tegas mengatakan bahwa 'demi Allah' terdakwa Nasrun Harun tidak melakukannya.

"Lalu saya bertanya mengapa mejelis ulama dibeginikan, Akmal Malik pun menjawab, apa boleh buat tidak ada hitam di atas putih," ceritanya.

Setelah kasus ini diperiksa di kejaksaan, diterangkannya kalau MUI Sumbar segera melakukan rapat Pengurus Harian bulan September 2010. Diputuskanlah, MUI akan menelusuri laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana APBD tahun 2004 tersebut. Namun, berhubung sekretariat MUI sudah dua kali pindah dari Nurul Iman ke Bandar Purus dan kembali lagi ke Nurul Iman, berkas banyak yang hilang. Apalagi saat kepindahan pertama, menurutnya, ketika itu hujan.

"Berkas banyak yang basah dan tercecer," katanya.

Beberapa anggota MUI pun mencoba mencari kembali berkas-berkas Lpj. Ditemukanlah data-data dari komputer lama dan komputer di rumah almarhum Habib yang memuat berkas pemberian honor pembinaan dai Mentawai senilai Rp250 juta. Di sana juga terdapat SK tim Pembinaan da'i serta blanko-blanko daftar nama-nama da'i yang menerima honor. MUI sempat pula memanggil orang-orang yang terlibat dalam kegiatan MUI seperti Mustakim, ketua Da'i Mentawai.

Sedangkan pos dana lainnya, tercatat sebagai dana transportasi, bantuan pada dai, penginapan. Kegiatan lain yang dia ketahui yakni Rakorda MUI Se-Sumatera, safari ramadhan, Pendidikan Kader Ulama (PKU), pembayaran listrik dan telepon.

Mengenai Lpj yang dibuat alm. Habib, Gusrizal mengatakan kalau alm. Habib sempat mengatakan tidak sanggup lagi untuk memperbaiki Lpj yang selalu ditolak oleh Biro Sosial dan Olahraga (Sospora). Malah alm. Habib meminta izin agar saya membolehkan dia menggunakan dana untuk memperlancar SPJ.

"Habib menceritakan kalau sempat ada orang Biro Sospora yang menawari akan membuatkan Lpj dengan upah, namun saya menolak dengan tegas. Tidak ada cerita itu uang pelancar. Haram," terangnya.

Sampai akhir 2010, Gusrizal yang merupakan PNS IAIN Imam Bonjol ini tidak pernah mendengar atau menerima surat dari Biro Sospora terkait 'penunggakan' Spj dari MUI atas dana 2004 itu. Dan sejak tahun 2005 MUI Sumbarr terus saja lancar mendapatkan dana rutin dari APBD.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum, Daminar Dkk. ini akan dilanjutkan Senin (4/7) mendatang. Masih mendengarkan keterangan saksi a de charge yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wilson Saputra dan Didi Cahyadi Ningrat.

Eksepsi Wabup Agam Ditolak

Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Agam, Umar, ditolak oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock Perri Desmarera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Terdakwa kasus dugaan penyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan di Kabupaten Agam tahun 2008 itu hanya diam terpaku. Akibat dari perbuatan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa perkara yang bersangkutan membutuhkan pembuktian langsung. "Oleh karena itu, pemeriksaan kasus ini akan tetap dilanjutkan," ujar Herry Sasongko.

Sebelumnya,dalam eksepsi,Penasehat Hukum (PH) terdakwa Setia Budi dan Maidel Ferry menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Rasmi, Ardi dan Quarta tidak memenuhi syarat material. Hal tersebut terlihat dari penetapan Umar sebagai terdakwa yang mengambil dana pekerjaan fisik pemeliharaan jalan pada 2008. Pengambilan dana tersebut dilakukan bersama Saksi Zulfan selaku KPA dan Marjan selaku pelaksana.

Dakwaan tersebut menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama. Sementara, terdakwa hanya sendiri sehingga menyebabkan adanya pertentangan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan bersama. Hal ini dinilai cukup membingungkan. Dakwaan JPU dinyatakan PH cacat hukum.

JPU juga tidak teliti menangani perkara karena sebelumnya Umar juga sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Agam dan telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 14 April 2010. LHP tersebut berupa pengembalian uang negara sejumlah Rp347 juta oleh terdakwa ke kas daerah Kabupaten Agam.

Diketahui bahwa terdakwa Umar telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan dengan dalih menggunakan dana tersebut untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana taktis. Sesuai dengan Daftar penggunaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas PU, dana sejumlah Rp2,8 miliar dari jumlah belanja modal Rp2,95 miliar seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan 2008 dengan target 400 km yang terdiri dari 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar dalam wilayah Kabupaten Agam sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk pos lain. Selain itu, dana yang turun sebanyak lima tahap ini juga mengalami kepincangan prosedur.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 1, b,ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guru Penipu: divonis 1 tahun penjara

Oknum guru di salah satu sekolah agama di Kota Padang, Yanti, divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko dan beranggotakan Sapta Diharja dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/7) kemarin.

Yanti terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga orang korban Yulia Gusti, Frida Yoma, dan Geno. Kerugian ketiga korban tersebut mencapai Rp235 juta 545 ribu.

Guru MAN 1 Durian Tarung ini melakukan aksi penipuannya sekitar bulan Juli hingga awal Agustus 2009. Dia menawarkan kerja sama atau bisnis ayam potong kepada ketiga korban.

Awalnya, dia menceritakan keberhasilan bisnis ayam potongnya yang sangat menguntungkan. Sehingga korban-korbannya tertarik. Sementara itu, dalam bisnis tersebut dia hanya menyediakan kandang ayam saja, untuk bibit serta makanan ayam langsung dari pabrik atau perusahaan. Tidak hanya tu, dikatakannya juga, pihak pabrik atau perusahaan mampu memberi upah Rp3 ribu hingga Rp5 ribu untuk satu ekor ayamnya. Penjelasan terdakwa ini membuat korban tergiur.

Terhadap korban Yulia Gusti, terdakwa berhasil melancarkan aksi penipuannya dengan jalan meminjam BPKB Mobil Toyota Kijang LGX warna biru bernomor polisi B 8055 YH untuk dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta, namun ternyata terdakwa malah menjual lesing mobil Kijang tersebut melalui PT Astra Sedaya Finace atas namanya sebesar Rp70 juta dengan angsuran Rp4 juta 221 ribu perbulan. Namun karena hanya mampu membayarkan angsuran lesing mobil sebanyak 2 kali, akhirnya pihak PT Astra menarik mobil kijang milik Yulia.

Sementara itu, korban lainnya Frida Yoma, harus rela kehilangan perhiasan emasnya sebanyak 25 emas. Tidak hanya itu, uang sebesar Rp10 juta juga ikut raib ditilap yanti. dengan alasa untuk DP kayu kandang ayam. Uang korban sebesar Rp11 juta juga diminta lagi, alasannya untuk pembangunan kandang ayam yang terbengkalai. Beberapa hari setelah itu, korban dimintai lagi uang sebesar Rp5 juta, BPKP Sepeda motornya pun dilesing seharga Rp6 juta 800 ribu kepada PT Bhakti Finace.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, yakni 18 bulan penjara. Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erizal dan Syahrul menyatakan pikir-pikir dulu dengan keputusan hakim tersebut.

Bukan Inginku Membunuh dengan Panah Beracun

Sidang pembunuhan dengan panah beracun dengan terdakwa Jaenudin alias Jay kembali digelar Rabu (22/6) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Kali ini agendanya adalah mendengarkan tanggapan terdakwa.

Jay menjelaskan kronologis aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herman, kepala tukang pada proyek pembangunan SMP 4 Padang tempatnya bekerja. Pembunuhan itu dilakukannya hanya untuk mempertahankan haknya. Dia mengatakan, upah yang tidak sepadan dengan kerjanya itu membuat dia putus komunikasi dengan istri dan empat anaknya di Sunda.

“Saya hanya mau menagih hak saya pak hakim. Upah yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Saya sudah berkali-kali mengalah, tapi dia tidak mengerti dan memakan hak kami, para buruh bangunan,” ujar Jay di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Zulkifli dan Kamijon.

Dikatakannya, dia sama sekali tidak berniat memebunuh bosnya itu. Namun, karena kepenatan atas haknya yang diabaikan dia hilang akal. Bayangkan saja, upah yang seharusnya dia terima Rp5 juta hanya diberikan Rp750 ribu. Itupun harus dibaginya bersama lima tukang lainnya. Padahal, pekerjaan sudah hampir selesai, tinggal pemasangan keramik lantai sekolah. Sampai dalam tahap kerja tersebut, dia bersama tukang lainnya sudah banyak berutang untuk biaya hidup selama di Padang.

"Setelah berkali-kali menanyakan perihal upah tersebut, Herman sempat mengabulkan. Kami diberi uang Rp1,6 juta. Meski jauh dari harapan, saya hanya berusaha sabar, mungkin memang segitulah rejeki saya," katanya.

Masih berusaha membesarkan hatinya, Herman tiba-tiba saja meminta kembali uang tersebut dengan alasan terlalu banyak . Pasca itulah emosinya memuncak. Beberapa temannya yang berasal dari Mentawai pun sempat marah.

Emosi yang tak terbendung membuat Jay kalap dan menancapkan anak panah yang diperolehnya dari teman yang berasal dari Mentawai. Dia sama sekali tidak tahu kalau ternyata anak panah tersebut mengandung racun mematikan.

"Saya baru tahu dua hari kemudian bahwa Herman meninggal," terangnya tenang.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita SH, Jay diancam hukum pidana pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan JPU.