Rabu, 22 Juni 2011

Nyaris Menangis saat Berikan Kesaksian

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumabr, Gusrizal Gazahar, hampir saja menangis ketika memberikan keterangan sebagai saksi a de charge dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana APBD Sumbar senilai Rp500 juta, Rabu (22/6) kemarin.

Pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang cukup intens mengawal kasus yang menimpa Mantan Ketua MUI Sumbar, Nasrun Harun, tersebut.

"Waktu pemeriksaan di Kejaksaan saya sempat menarik Akmal Malik dan memintanya bersumpah, apa benar ketua saya itu 'maling'," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Asmuddin, beranggotakan Sapta Diharja dan Yoserizal.

Kata dia, Akmal pun dengan tegas mengatakan bahwa 'demi Allah' terdakwa Nasrun Harun tidak melakukannya.

"Lalu saya bertanya mengapa mejelis ulama dibeginikan, Akmal Malik pun menjawab, apa boleh buat tidak ada hitam di atas putih," ceritanya.

Setelah kasus ini diperiksa di kejaksaan, diterangkannya kalau MUI Sumbar segera melakukan rapat Pengurus Harian bulan September 2010. Diputuskanlah, MUI akan menelusuri laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana APBD tahun 2004 tersebut. Namun, berhubung sekretariat MUI sudah dua kali pindah dari Nurul Iman ke Bandar Purus dan kembali lagi ke Nurul Iman, berkas banyak yang hilang. Apalagi saat kepindahan pertama, menurutnya, ketika itu hujan.

"Berkas banyak yang basah dan tercecer," katanya.

Beberapa anggota MUI pun mencoba mencari kembali berkas-berkas Lpj. Ditemukanlah data-data dari komputer lama dan komputer di rumah almarhum Habib yang memuat berkas pemberian honor pembinaan dai Mentawai senilai Rp250 juta. Di sana juga terdapat SK tim Pembinaan da'i serta blanko-blanko daftar nama-nama da'i yang menerima honor. MUI sempat pula memanggil orang-orang yang terlibat dalam kegiatan MUI seperti Mustakim, ketua Da'i Mentawai.

Sedangkan pos dana lainnya, tercatat sebagai dana transportasi, bantuan pada dai, penginapan. Kegiatan lain yang dia ketahui yakni Rakorda MUI Se-Sumatera, safari ramadhan, Pendidikan Kader Ulama (PKU), pembayaran listrik dan telepon.

Mengenai Lpj yang dibuat alm. Habib, Gusrizal mengatakan kalau alm. Habib sempat mengatakan tidak sanggup lagi untuk memperbaiki Lpj yang selalu ditolak oleh Biro Sosial dan Olahraga (Sospora). Malah alm. Habib meminta izin agar saya membolehkan dia menggunakan dana untuk memperlancar SPJ.

"Habib menceritakan kalau sempat ada orang Biro Sospora yang menawari akan membuatkan Lpj dengan upah, namun saya menolak dengan tegas. Tidak ada cerita itu uang pelancar. Haram," terangnya.

Sampai akhir 2010, Gusrizal yang merupakan PNS IAIN Imam Bonjol ini tidak pernah mendengar atau menerima surat dari Biro Sospora terkait 'penunggakan' Spj dari MUI atas dana 2004 itu. Dan sejak tahun 2005 MUI Sumbarr terus saja lancar mendapatkan dana rutin dari APBD.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum, Daminar Dkk. ini akan dilanjutkan Senin (4/7) mendatang. Masih mendengarkan keterangan saksi a de charge yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wilson Saputra dan Didi Cahyadi Ningrat.

Eksepsi Wabup Agam Ditolak

Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Agam, Umar, ditolak oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock Perri Desmarera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Terdakwa kasus dugaan penyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan di Kabupaten Agam tahun 2008 itu hanya diam terpaku. Akibat dari perbuatan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa perkara yang bersangkutan membutuhkan pembuktian langsung. "Oleh karena itu, pemeriksaan kasus ini akan tetap dilanjutkan," ujar Herry Sasongko.

Sebelumnya,dalam eksepsi,Penasehat Hukum (PH) terdakwa Setia Budi dan Maidel Ferry menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Rasmi, Ardi dan Quarta tidak memenuhi syarat material. Hal tersebut terlihat dari penetapan Umar sebagai terdakwa yang mengambil dana pekerjaan fisik pemeliharaan jalan pada 2008. Pengambilan dana tersebut dilakukan bersama Saksi Zulfan selaku KPA dan Marjan selaku pelaksana.

Dakwaan tersebut menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama. Sementara, terdakwa hanya sendiri sehingga menyebabkan adanya pertentangan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan bersama. Hal ini dinilai cukup membingungkan. Dakwaan JPU dinyatakan PH cacat hukum.

JPU juga tidak teliti menangani perkara karena sebelumnya Umar juga sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Agam dan telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 14 April 2010. LHP tersebut berupa pengembalian uang negara sejumlah Rp347 juta oleh terdakwa ke kas daerah Kabupaten Agam.

Diketahui bahwa terdakwa Umar telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan dengan dalih menggunakan dana tersebut untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana taktis. Sesuai dengan Daftar penggunaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas PU, dana sejumlah Rp2,8 miliar dari jumlah belanja modal Rp2,95 miliar seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan 2008 dengan target 400 km yang terdiri dari 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar dalam wilayah Kabupaten Agam sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk pos lain. Selain itu, dana yang turun sebanyak lima tahap ini juga mengalami kepincangan prosedur.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 1, b,ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guru Penipu: divonis 1 tahun penjara

Oknum guru di salah satu sekolah agama di Kota Padang, Yanti, divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko dan beranggotakan Sapta Diharja dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/7) kemarin.

Yanti terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga orang korban Yulia Gusti, Frida Yoma, dan Geno. Kerugian ketiga korban tersebut mencapai Rp235 juta 545 ribu.

Guru MAN 1 Durian Tarung ini melakukan aksi penipuannya sekitar bulan Juli hingga awal Agustus 2009. Dia menawarkan kerja sama atau bisnis ayam potong kepada ketiga korban.

Awalnya, dia menceritakan keberhasilan bisnis ayam potongnya yang sangat menguntungkan. Sehingga korban-korbannya tertarik. Sementara itu, dalam bisnis tersebut dia hanya menyediakan kandang ayam saja, untuk bibit serta makanan ayam langsung dari pabrik atau perusahaan. Tidak hanya tu, dikatakannya juga, pihak pabrik atau perusahaan mampu memberi upah Rp3 ribu hingga Rp5 ribu untuk satu ekor ayamnya. Penjelasan terdakwa ini membuat korban tergiur.

Terhadap korban Yulia Gusti, terdakwa berhasil melancarkan aksi penipuannya dengan jalan meminjam BPKB Mobil Toyota Kijang LGX warna biru bernomor polisi B 8055 YH untuk dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta, namun ternyata terdakwa malah menjual lesing mobil Kijang tersebut melalui PT Astra Sedaya Finace atas namanya sebesar Rp70 juta dengan angsuran Rp4 juta 221 ribu perbulan. Namun karena hanya mampu membayarkan angsuran lesing mobil sebanyak 2 kali, akhirnya pihak PT Astra menarik mobil kijang milik Yulia.

Sementara itu, korban lainnya Frida Yoma, harus rela kehilangan perhiasan emasnya sebanyak 25 emas. Tidak hanya itu, uang sebesar Rp10 juta juga ikut raib ditilap yanti. dengan alasa untuk DP kayu kandang ayam. Uang korban sebesar Rp11 juta juga diminta lagi, alasannya untuk pembangunan kandang ayam yang terbengkalai. Beberapa hari setelah itu, korban dimintai lagi uang sebesar Rp5 juta, BPKP Sepeda motornya pun dilesing seharga Rp6 juta 800 ribu kepada PT Bhakti Finace.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, yakni 18 bulan penjara. Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erizal dan Syahrul menyatakan pikir-pikir dulu dengan keputusan hakim tersebut.

Bukan Inginku Membunuh dengan Panah Beracun

Sidang pembunuhan dengan panah beracun dengan terdakwa Jaenudin alias Jay kembali digelar Rabu (22/6) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Kali ini agendanya adalah mendengarkan tanggapan terdakwa.

Jay menjelaskan kronologis aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herman, kepala tukang pada proyek pembangunan SMP 4 Padang tempatnya bekerja. Pembunuhan itu dilakukannya hanya untuk mempertahankan haknya. Dia mengatakan, upah yang tidak sepadan dengan kerjanya itu membuat dia putus komunikasi dengan istri dan empat anaknya di Sunda.

“Saya hanya mau menagih hak saya pak hakim. Upah yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Saya sudah berkali-kali mengalah, tapi dia tidak mengerti dan memakan hak kami, para buruh bangunan,” ujar Jay di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Zulkifli dan Kamijon.

Dikatakannya, dia sama sekali tidak berniat memebunuh bosnya itu. Namun, karena kepenatan atas haknya yang diabaikan dia hilang akal. Bayangkan saja, upah yang seharusnya dia terima Rp5 juta hanya diberikan Rp750 ribu. Itupun harus dibaginya bersama lima tukang lainnya. Padahal, pekerjaan sudah hampir selesai, tinggal pemasangan keramik lantai sekolah. Sampai dalam tahap kerja tersebut, dia bersama tukang lainnya sudah banyak berutang untuk biaya hidup selama di Padang.

"Setelah berkali-kali menanyakan perihal upah tersebut, Herman sempat mengabulkan. Kami diberi uang Rp1,6 juta. Meski jauh dari harapan, saya hanya berusaha sabar, mungkin memang segitulah rejeki saya," katanya.

Masih berusaha membesarkan hatinya, Herman tiba-tiba saja meminta kembali uang tersebut dengan alasan terlalu banyak . Pasca itulah emosinya memuncak. Beberapa temannya yang berasal dari Mentawai pun sempat marah.

Emosi yang tak terbendung membuat Jay kalap dan menancapkan anak panah yang diperolehnya dari teman yang berasal dari Mentawai. Dia sama sekali tidak tahu kalau ternyata anak panah tersebut mengandung racun mematikan.

"Saya baru tahu dua hari kemudian bahwa Herman meninggal," terangnya tenang.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita SH, Jay diancam hukum pidana pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan JPU.

Peneliti Damkar tak Tahu Kualifikasi

Tiga saksi yang merupakan Panitia Peneliti Barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yakni Aswin, Bakri, dan Rafi Usman mengaku tidak memiliki kualifikasi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang sudah diterima Satpol PP Dharmasraya tahun 2011.

“Saya hanya ditunjuk oleh Bambang Hermanto selaku Pengguna Anggaran untuk menndatangani penerimaan mobil damkar 18 Oktober 2010, padahal waktu itu mobil damkar itu endiri belum ada,” ucap Bakri di hadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Asmuddin beranggotakan Sapta Diharja dan Hakim adhock tipikor Emira Fitriani.

Sementara itu, Rafi Usman mengatakan kalau dia sempat dipanggil Darwis, Kasi Pol PP yang ketika itu berlaku sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk menandatangani surat tanda terima barang.

“Saat itu saya sempat menolak karena pada kenyataannya mobil damkar itu belum ada, kok saya disuruh tanda tangan bukti penerimaan barang,” ujarnya.

Namun, satu jam berselang, dia kembali dipanggil keluar oleh Darwis. Kali ini, Darwis menghadirkan Rudi Hartono selaku pihak CV Buana karya, pemenang tender. Karena Rudi Hartono berjanji akan segera mengantarkan mobil tersebut ke Dharmasraya dan meminta perwakilan panitia untuk turut serta menjemput mobil damkar ke Jakarta, Rafi setuju. Tiga panitia akhirnya berembuk dan memutuskan Bakri lah yang akan berangkat. Sayang, hingga akhir tahun 2010 janji Rudi Hartono tak jua ditepati. Bakri tak pernah diajak untuk berangkat ke Jakarta untuk mengambil mobil damkar tersebut.

“Diketahui kemudian, mobil damkar itu datang sudah sangat terlambat dari kontrak 90 hari, yakni Januari tahun 2011,” terangnya.

Saksi lainnya yang didatangkan Jaksa pPenuntut Umum (JPU), Rasmi Nofriadi, Kuasa Bendahara Umum mengakui bahwa dana pengadaan damkar ini cair dalam dua tahap. Pencairan dana 30% di bulan Agustus sebesar 209 juta ditandatangani oleh Bambang Hermanto, sedangkan untuk pencairan dana tahap kedua 100% senilai 488 juta 26 ribu ditandatangani oleh Afrizal sebagai Plt. Bambang Hermanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PU, Junaidi Yunus hadir sebagai orang yang membantu keempat terdakwa mendatangkan mobil damkar tersebut tahun 2011.

“Saya dimintai tolong untuk membantu percepatan datangnya damkar tersebut ke darmasraya karena memang saya kenal dekat dengan PT Bukaka. Saya kemudian membantu berkomunikasi dengan pihak PT Bukaka. Keesokan harinya, mobil tersebut langsung diantar ke Dharmasraya,” katanya.

Ketiga terdakwa, Bambang Hermanto, Afrizal, dan Darwis memberikan uang senilai 30 juta, ditambah pula dengan BPKB Afrizal. "Esok paginya mereka juga langsung setor uang lagi ke PT Bukaka," terangnya di

Dalam persidangan yang berbeda, terdakwa kasus yang sama Rudi Hartono, CV Buana Karya, mendengarkan keterangan yang tak jauh berbeda dari keempat saksi keempat terdakwa sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (4/7), masih mendengarkan kesaksian dari saksi yang didatangkan oleh JPU.

Judi Dadu Kuncang

Empat terdakwa kasus judi dadu kuncang yakni Masrul,56, Paidrus,55,Andi Susanto,36,Ahmad Hambali, 45, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, keempat terdakwa ini ditangkap aparat kepolisian di kedai kopi di Jalan Parak Rumbio Kelurahan Lolong Balanti Kecamatan Padang Utara, Senin (4/4) lalu, sekitar pukul 15.30 Wib. Ketika itu mereka sedang bermain judi dadu kuncang.

Sebelumnya, saksi aparat kepolisian polsekta padang Roni Saputra dan Budi Saputra sudah mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Mereka sedang bermain judi jenis dadu kuncang dengan taruhan uang yang mereka letakkan di atas meja.

Saat penangkapan, aparat kepolisian mengamankan satu set dadu kuncang, gelas keramik, meja tulis dan uang tunai Rp31 ribu. Barang-barang dan uang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP. Persidangan yang ditangani oleh Majelis Hakim Asma, beranggotakan Fitrizal Yanto dan Zulkifli ini akan dilanjutkan Rabu (28/7), dengan agenda tuntutan JPU.

Minggu, 05 Juni 2011

Perpustakaan ajaib

Senin, 6 Juni 2011

Bismillah…

Selalu dengan menyebut nama-MU ya Allah.

Pagi yang bersemangat. Ya, saya sudah banyak rencana hari ini, kepuasan tersendiri jika kesemuanya mampu terlaksana. Semoga begitu juga senantiasa orang yang telah menyempatkan mata menelusuri huruf-huruf yang ada dalam blog saya n_n

Begini, saya baru saja menuntaskan novel berjudul Perpustakaan Ajaib Bibby Bokken karya Jostein Gaarder, penulis buku best seller Dunia Shophie. Bukunya kali ini bercerita tentang orang-orang yang mencintai buku. Usai membacanya, adrenalin membaca saya menjadi sangat terpicu. Saya juga kemudian menyadari kenapa saya merasa bahagia setelah berputar-putar di perpustakaan atau toko buku, meski hanya untuk membaca punggungnya. Di sana dikatakan kalau saya ternyata termasuk dalam orang-orang yang mencintai buku (maksa.com)

Tokoh utama novel ini adalah dua anak kecil berusia belasan tahun bernama Nils dan Berit. Memiliki keberanian, suka menulis, setelah menjalani libur bersama mereka akhirnya memutuskan untuk membuat buku surat yang mereka tulis bersama, buku yang kemudian mereka kirimkan dari kota yang berbeda tempat mereka tinggal masing-masing. Di dalamnya mereka akan saling berbalas cerita terkait apa yang mereka alami dan yang menjadi titik pentingnya adalah perihal penyidikan mereka terhadap seorang perempuan tua bernama Bibby Bokken. Dan ternyata mereka sengaja difokuskan untuk membuat sebuah buku yang akan lounching ketika tahun buku berlangsung di Norwegia, satu tahun yang akan datang. Alur cerita yang mereka buat di surat sengaja di sett oleh Bibby Bokken dan kawan-kawan. Pencinta buku dan bibliographer terkemuka.

Ah, ternyata kemampuan saya menceritakannya secara detail tak begitu baik. Baca sendiri. Mudah-mudahan bisa menemukan sense yang saya dapatkan, atau malah lebih.

Berikut kutipan yang menurut saya bernyawa

“pada dasarnya, suatu kebohongan sangat mudah dikenali. Sedangkan mengatakan kebenaran tidak selalu mudah karena sering kali ia memiliki banyak sisi. Karena itu, kebenaran tidak bisa diungkapkan segampang membalik telapak tangan.” (228)

“seberapa banyak aku membaca seumur hidupku, aku tak akan pernah mampu membaca sepermiliar dari seluruh kalimat yang tertuliskan. Sebab, di dunia ini terdapat begitu banyak kalimat seperti banyaknya bintang di langit sana. Dan, kalimat-kalimat akan selalu bertambah dan akan menjadi semakin banyak sepanjang waktu laksana sebuah ruang yang tak pernah berujung.” (229)

Wassalam