Kamis, 30 Juni 2011

Tukang Cuci Simpan Shabu

Seorang tukang cuci, Suryani, 53, dan waiters sebuah klub malam di Kota padang, Yulia Prapmahera, 20, disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis, (30/6). Mereka ditangkap karena kasus penggunaan narkotika jenis sabu 9 April lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati, terungkap bahwa wanita paruh baya itu kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu.

Kesialan itu terjadi Sabtu (13/4) lalu, Suryani yang sedang mencuci pakaian di rumah orang tua Lona (DPO) di Komplek Cendana Simpang Anak Aie Kelurahan Lubuk Buaya, diminta Lona untuk menemui Budi. Dia disuruh mengambil satu paket yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Setelah 1 paket sabu tersebut didapatkannya, Suryani kemudian mengantar paket itu ke seorang laki-laki yang sudah dikenalnya. Sebelumnya, lelaki itu memang sudah memesan sabu melalui Suryani.

Aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari masyarakat setempat, langsung melakukan pengintaian. Polisi pun akhirnya menggrebek Suryani.

Di hadapan hakim Zulkifli, Suryani tertunduk lemah, pasrah mendengarkan dakwaan.
Sementara itu di persidangan lain, Yulia Prapmahera, warga Parupuk Tabing yang kesehariannya bekerja sebagai waiters klub malam pun hanya bisa pasrah. Dia ditangkap bersama Dudi Damhudi (terdakwa lain) saat menghisap sabu di Hotel Son & Son. Penangkapan juga berlangsung pada 9 April lalu.

Lia mengaku diajak menghisap sabu oleh Dodi yang sudah lama dikenalnya . “Saya tidak enak saja menolak ajakan Dodi Pak Hakim,” ujarnya tercekat.

Kedua terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (7/7).

Pesta Sabu dit Tepi Pantai (Mentawai)

Dua pria asal Mantawai duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang kemarin, Kamis (29/6), karena tersandung kasus Narkoba. Sebelumnya, terdakwa Masri sudah pernah hidup di bui karena kasus penyegelan kantor bupati mentawai, sedangkan terdakwa Deki Irfan juga pernah dibui karena melakukan pidana pencurian.

Kedua residivis itu ditangkap dalam waktu yang terpisah setelah melakukan pesta ganja di pinggir pantai di belakang rumah penduduk di Kampung Jati KM 0 Desa Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (19/5). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sebelumnya kepolisian menangkap Deki Irfan 22 Mei, dua hari kemudian barulah Masri digiring ke Polsek setempat.

Dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edmon Rizal, ganja sebanyak satu linting yang dipakai bergantian oleh lima orang itu didapat dari Masri. Sebelumnya (16/5), Masri mendapatkan ganja tersebut dari Deni (DPO). Dia mengambil ganja yang sudah dipadatkan dalam sebuah kotak rokok Sampurna Mild.

Kedua terdakwa melakukan pesta ganja di pinggir pantai bersama Chandra, Gunawan Munthe (disidangkan terpisah), sementara Uncu Mai (DPO) juga sempat meminta pada terdakwa Deki Irfan.

Dalam persidangan yang ditangani majelis hakim Muchtar beranggotakan Zulkifli dan Fitrizal Yanto ini, Masri diancam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 12 tahun dan paling rendah 4 tahun. Sedangkan Deki Irfan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Sidang Pengakuan Azhar Latif

Persidangan kasus korupsi dana representatif (DR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang tahun 2005-2009 senilai Rp 2,4 Milyar dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azhar Latif kembali dilanjutkan Kamis (30/6). Sidang dengan agenda mendengarkan pengakuan terdakwa ini berlangsung lancar meski sesekali ada pula ketegangan.

Berkali-kali Azhar latif meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan dahulu penjelasannya dan tidak memotong keterangannya. "Dengarkan saya dulu pak JPU," katanya agak memelas.

Dengan mata berkaca-kaca terdakwa Azhar Latif mengungkapkan kalau satu peser pun dia tidak pernah menggunakan dana representatif itu untuk kepentingan pribadi. Dia menjelaskan bahwa DR itu digunakan untuk penunjang operasional perusahaan.
Diterangkannya, DR itu hanya bisa digunakan atas persetujuan tiga direksi. Jadi, yang memiliki kewenangan menilai apakah permintaan DR untuk menunjang operasional perusahaan atau tidak adalah tiga direksi yang menjabat di PDAM yakni Dirut, direktur umum, dan direktur teknik.

Sementara untuk DR yang digunakan untuk penservisan terhadap tamu PDAM kemudian pembinaan hubungan dengan masyarakat, stakeholder, dan petinggi-petinggi merupakan salah satu upaya untuk mencitrakan PDAM. Juga menjalin hubungan emosional secara eksternal sehingga keperluan-keperluan PDAM terkait peningkatan kemajuan perusahaan dapat berjalan lancar dan dipermudah di kemudian hari.

"PDAM ada dua fungsi yakni fungsi ekonomis dan fungsi sosial. Membina hubungan baik dan kerja sama eksternal merupakan fungsi sosial," ujarnya di hdapan majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Yoserizal.

Sementara itu, yang kemudian menilai dana DR itu sudah digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak adalah dewan pengawas. Laporan pertanggungjawaban secara global kemudian diteruskan ke wali kota serta jajaran PDAM seluruh Indonesia.

Awalnya penggunaan DR samasekali tidak membutuhkan bukti penggunaan namun atas saran Kejaksaan Negeri Padang tahun 2008 barulah ditambahkan aturan. Aturan tersebut yakni, pengeluaran DR harus mendapatkan kwitansi permintaan yang disetujui oleh ketiga direksi, bukti berikutnya adalah voucher pengeluaran dana.

Karena memang tidak ada aturan pasti, baik juknis maupun juklak yang mengatur prosedur pertanggungjawaban DR, memang pertanggungjawaban yang selama ini dilakukan hanya dengan melampirkan bukti berupa kwitansi permintaan dan voucher. Kwitansi dan voucher sebagai bukti penggunaan DR kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ke Dewan Pengawas dan juga ke BPK. Keuangan PDAM termasuk DR diaudit setiap tahun oleh BPK atau BPKP. Selama pengauditan itu, tidak ada temuan dari BPK atau BPKP terkait penyelewengan DR.

Sesuai permendagri Nomor 50 tahun 2000, jika pertanggungjawaban sudah diserahkan ke walikota melalui dewan pengawas serta sudah disahkan maka pertanggungjawaban dari PDAM sudah tuntas.

Terkait meningkatnya kemjuan perusahaan, terdakwa Azhar Latif memaparkan bahwa dari tahun 2005-2010 keuntungan yang diperoleh PDAM mencapai angka Rp63 milyar lebih, intek mencapai 300 liter/detik dan jaringan 300 km. Kesejahteraan pegawai pun meningkat.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan 2 minggu yang akan datang, Kamis (14/7), dengan agenda tuntutan JPU, Idial dan Zulkifli.

Ketua PN Pariaman pimpin sidang Umar

Kepindahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Herry Sasongko menjadi Hakim Tinggi di Pontianak membuat kasus-kasus yang ditanganinya sebagai ketua majelis dialihkan ke tangan hakim lain. Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) penggelapan dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2008 dengan terdakwa Wabup Agam, umar, dan kasus penyelewengan dana representatif PDAM Kota Padang dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kota Padang, Azhar Latif.

Majelis hakim yang menangani kasus Umar Sebelumnya adalah Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock, Feri Desmarea. Karena Herry pindah, dia digantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Imam Syafei.

Seperti yang diterangkan oleh Humas PN Padang, Jon Effredi, Imam Syafei didatangkan langsung dari Pariaman untuk menangani kasus tersebut. "Ketua PN Pariaman itu akan memulai tugasnya sebagai ketua di majelis hakim kasus Umar hari Senin," katanya kepada Singgalang, Selasa (28/6).

Wabup Agam,Umar diduga telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan ketika dia menjabat sebagai Kadis PU. Kasus yang merugikan negara senilai 2,9 miliar ini akan memasuki persidangan keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Umar, Setia Budi dan Maidel Ferry.

Sementara itu, untuk kasus Azhar latif yang akan disidangkan kembali hari ini, ketua majelis hakim akan diampu oleh Sapta Diharja yang sebelumnya merupakan hakim anggota dalam persidangan tersebut. berarti untuk hakim anggota akan ditugaskan kepada hakim lain, yakni Yoserizal.

Penjual Susu Kedelai di Taplau

Jika teman-teman sekolahnya sedang menikmati masa-masa indah libur panjang kenaikan kelas, maka Wanda berbeda. Pagi-pagi sekitar pukul 07.00 Wib. dia sudah mangkal di Simpang Taman Budaya tepi Pantai Padang. Rutinitas menjual susu kedelai kemasan ini memang sudah dilakukannya setiap hari libur.

Dia tidak pernah malu dengan apa yang dilakukannya. Baginya berjualan justru memberikan banyak pelajaran berharga, seperti kemampuan menghadapi orang lain dan trik bersosialisasi dengan pembeli.

Anak bungsu dari lima bersaudara ini memang tidak terbiasa bermanja, meski berasal dari keluarga yang tidak begitu kekurangan dia merasa sangat senang bisa membantu orang tuanya.

"Bisalah untuk tambah-tambah uang jajan sekolah dan membeli barang sendiri, jadi tidak perlu banyak minta sama orang tua," kata gadis berkulit putih itu sambil tersenyum.

Berbeda dengan Wanda yang berjualan susu kedelai hanya untuk mengisi waktu luang, Imel, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Tarbiyah Islamiah (Staiyastis), menjual susu memang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kuliahnya. Dia sudah mulai berjualan sejak akhir 2006, ketika dia masih kuliah di IAIN Imam Bonjol Padang Jurusan Hukum Syari'ah.

Setelah menuntaskan pendidikan di IAIN itulah keinginannya untuk menjadi guru begitu menggebu. Akhirnya dia memutuskan untuk kuliah lagi di Jurusan Pendidikan Agama Islam Staiyastis, tentu saja dengan konsekuensi yang tak mudah, biaya sendiri. Dia mafhum orang tuanya yang petani sudah tak begitu sanggup membiayai, usia yang mulai renta membuat bekerja tak lagi bisa maksimal, belum lagi membiayai saudara-saudaranya yang lain.

Anak kelima dari sembilan bersaudara ini memang anti dengan hidup manja. Dia sama sekali tidak ingin membebani orang tua dan saudara-saudaranya.

"Orang tua saya tak mungkin lagi memberikan tambahan biaya, jadi memang saya yang harus lebih gigih berusaha untuk mencukupi biaya hidup dan biaya kuliah sendiri," katanya.

Pertimbangannya mengambil kuliah di Staiyastis pun karena biayanya yang agak sedikit lebih murah dibanding kampus-kampus lain. Dia benar-benar harus mengencangkan ikat pinggang.

Sehari-harinya dia membawa sekitar 80 bungkus susu. Untuk pembagiaun upah, dia mendapatkan 25% dari harga jual. Harga per bungkus susu tersebut Rp2 ribu, berarti dia mendapatkan Rp500 dari tiap bungkus susu yang berhasil terjual. Kalau untuk yang bubuk, dia mendapatkan Rp5 ribu per bungkusnya, harga bubuk susu kedelai yakni Rp30 ribu.

Keberaniannya dalam menghadapi keterbatasan materi merupakan hal yang patut ditiru. Sering dia pinjam-pinjam uang teman dulu untuk menutupi uang kuliahnya. Namun itu tak menjadikannya surut dalam menggapai cita-cita.

"Minat saya menjadi guru begitu menggebu, saya merasakan kemuliaan yang berbeda ketika berdekatan dengan anak-anak, mendidik dan mentransfer ilmu kepada mereka," katanya kepada Singgalang, Rabu (29/6).

Sekarang Imel sudah tahun akhir di Staiyastis. Masih dalam proses menyelesaikan skripsi. "Doakan saya segera wisuda dan bisa mengaplikasikan ilmu saya, menjadi guru," tutupnya dengan mata berkaca.

Mantan Bupati Solok Ditahan

Mantan Bupati Solok, Gusmal, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (28/6). Dia dibawa dengan mobil Avanza putih ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Muaro Padang pukul 19.45 Wib. Sementara itu, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok, Lukman lari entah kemana.

Sebelumnya, Lukman bersama Musril Muis, Husni, Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok, dan Emildholia Khaira, mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok, sudah menyelesaikan pemeriksaan sejak 16.30 Wib. Mereka sudah dinyatakan ditahan, namun diberi kesempatan dahulu untuk melakukan shalat Magrib sebelum dibawa ke LP.

Bukannya malah shalat, Lukman justru meninggalkan Kejati tanpa jejak. Dikatakan Humas Kejati, Ikhwan Ratsudy, pihak Bandara Internasional Minangkabau langsung dikontak. "Sudah ada upaya untuk mencarinya, yang jelas pintu keluar bandara sudah ditutup. Mencekal kalau memang Lukman meninggalkan Padang," katanya.

Dalam jadwal, ada tujuh tersangka yang diperiksa Kejati Sumbar hari itu. Ketujuhnya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Bekicut, kanagarian Koto gaek Gubuk, Kecamatan Gunung Talang di Kabupaten Solok tahun 2008. Kasus penjualan tanah seluas 17.750 M2 ini merugikan negara sekitar Rp288 juta.

Awalnya, Anwar, warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok mengaku bahwa dia menguasai tanah tersebut dan merekayasa data-data tanah. Dibentuklah Panitia untuk... namun panitia ini tidak menjalankan tugas untuk memeriksa berkas-berkas tanah tersebut. BPN pun tidak meneliti secara perlengkapan sesuai dengan undang-undang agraria, diduga pihak BPN tahu kalau berkas-berkas tersebut direkayasa, namun dibiarkan saja. Sertifikat tanah pun akhirnya terbit dan tanah kemudian dijual Anwar ke seorang WNI keturunan China.

Sementara itu, letak kecerobohan dari Bupati, Sekda, dan Kabag Tapem yakni mengajukan rekomendasi ke orang pertanian atas tanah tersebut, padahal berkas-berkas tidak ada mereka periksa.

Tidak hadiri pemeriksaan
Mantan Sekdakab Solok, Suarman, yang dalam jadwalnya menjalani pemeriksaan lanjutan hari itu tidak hadir. Melalui Penasihat Hukumnya, Bakhtanizar Rangkuti, disampaikan surat keterangan dokter bahwa dia sakit. Walhasil, pemeriksaan terhadapnya ditunda.

"Belum pasti jadwal pemeriksaan selanjutnya untuk Suarman," kata Ikhwan ratsudy.

Selasa, 28 Juni 2011

Sekdakab Solok Diperiksa Kejati

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Bagindo Suarman diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Padang, Senin (27/6). Dia diperiksa bersama empat orang lainnya, yakni Anwar, Husni, dan Emildholia Khaira.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008.

Dalam penyidikan, Suwarman dicecar dengan 13 pertanyaan. Sementara itu, Anwar 7 pertanyaan dan Husni 16 pertanyaan. Sedangkan Emilya Khaira yang merupakan Kabag Tapen Kabupaten Solok paling banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik yakni 30 pertanyaan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 Wib sampai 18.30 Wib. Penasihat Hukum Suwarwan, Bakhtanizar Rangkuti mengatakan, kliennya sudah mengikuti prosedur penyidikan.
"Untuk selanjutnya, kita lihat saja penyidikan yang akan datang," katanya kepada wartawan di teras Kejati Padang, usai pemeriksaan.

Karena penyidikan belum usai, maka akan disambung besok (hari ini--red). "Selain melanjutkan penyidikan keempat orang tadi, ada tiga orang lagi yang akan disidik di Kejati besok yakni Gusmal, Musril Muis, dan Lukman," ujar penyidik Kejati Padang, Basril.

Pedagang Inpres III: Tolak Pembongkaran Pasar

"Pemko diam-diam telah melakukan pelelangan pembongkaran pasar inpres I, II, III dan IV, padahal Inpres II khususnya masih layak, lantai masih bagus," ujar Syafrudin, 50, perwakilan pedagang Inpres III kemarin, Senin (27/6).

Sebagaimana diiklankan di salah satu koran lokal, bersamaan dengan peresmian pasar Inpres I, Pemko Padang telah melakukan aanwijzing dan selanjutnya menjadwalkan pelaksanaan lelanga besok (28/6). Untuk itu, pedagang Inpres III menolak pelelangan pembongkaran pasar Inpres II, III, dan IV Pasar Raya Padang.

"Kami hanya ingin agar dilakukan perbaikan, bukan pembongkaran," ujar Syafrudin kelu.

Ditambahkannya, yang dibutuhkan pedagang dalam kegiatan rehabilitasi rekonstruksi pasar inpres pasca gempa 30 September 2009 adalah perbaikan drainase, bantuan permodalan, dan keringanan pengembalian hutang kepada bank. Kebutuhan tersebut sejak Januari lalu telah disampaikan ke Dinas Pasar, Dinas perdagangan, pertambangan dan energi serta kepada DPRD Kota Padang. Sampai saat ini, aspirasi tersebut masih dalam pembahasan DPRD, melalui komisi II DPRD Kota Padang.

Sementara itu, PBHI Sumbar selaku kuasa hukum pedagang berpendapat bahwa apa yang menjadi aspirasi pedagang adalah perintah undang-undang.

"Aspirasi tersebut bukanlah hal yang mengada-ngada, rekonstruksi pasca bencana kan terutama diperuntukkan bagi pedagang yang merupakan korban," kata Fuad dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sumbar.

Dilanjutkannya, jangan sampai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan pedagang justru menjadi beban baru bagi pedagang. PBHI Sumbar berpendapat, persoalan kegiatan rehabilitasi rekonstruksi mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Terkait dengan rencana pengosongan pasar inpres II, III, dan IV yang ditugaskan kepada Pokja II tim penyelesaian masalah dan percepatan pembangunan kembali pasar raya padang, PBHI sumbar mengingatkan agar Pemko Padang tidak melakukan cara-cara melanggar hukum," kata Fuad.

Untuk itu, PBHI selaku kuasa hukum pedagang kembali meminta Polri melalui Polresta Padang segera memberikan perlindungan hukum dengan melakukan tindakan dini untukmencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Hal ini potensial terjadi dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut SK Wali Kota Padang NO. 54/2011, keberadaan Tim Penyelesaian Masalah dan Percepatan Pembangunan Kembali Pasar Raya Padang adalah untuk melakukan sosialiasasi rencana Pemko Padang untuk pembangunan kembali Pasar Inpres I, II, III, dan IV. Selanjutnya, melakukan inventarisasi dan verifikasi data pedagang pemegang kartu hak pemakaian kios dan surat penunjukan pada Pasar Inpres I, II, III, dan IV. Melakukan perhitungan harga hak pemakaian kios, counter dan petak batu pada Blok I, II, III, dan IV yang baru.

"SK menugaskan seperti itu, namun pada daftar pembagian kelompok kerja dan tugas, tim ternyata juga bertugas memindahkan pedagang pasar Inpres I, II, III, dan IV ke kios penampungan dan melakukan pembangunan kembali inpres. Ini jelas di luar mandat SK," kata pedagang pasar inpres III lantai I Blok II, Syafrudin.

Kamis, 23 Juni 2011

Ismansyah: Bebaskan Tuntutan terhadap Azhar Latif

Saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idial dan Zulkifli, Swandi Sitanggang, Kepala Sub Auditorat Sumbar 1, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengangkat jari tulunjuk dan jari tengahnya, berjanji sebelum memberikan keterangan sesuai keahliannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana representatif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2005-2009, Kamis (22/6).

Sebagai orang yang berpengalaman di BPK, Swandi membeberkan kalau hasil audit BPK itu berbentuk opini atau satuan keuangan, penilaian kememadaian sistem pengendalian internal serta kepatuhan instansi terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan perusahaan.

Fungsi hasil dari audit BPK ini yakni mengkomunikasikan apa yang ditemukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mencapaikan rekomendasi. "Sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemda maka harus melalui pemeriksaan BPK, BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko, beranggotakan Sapta Diharja dan Kamijon.

Lanjutnya, meski dalam pemeriksaan suatu perusahaan mendapatkan predikat wajar, tetap tidak menjamin seratus persen tidak adanya penyimpangan dalam perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal dana representatif, dia menilai jika penggunaan dana tersebut tidak untuk menunjang operasional perusahaan, maka jelas itu akan menjadi temuan BPK. Adanya indikasi kerugian atau tidak disandarkan pada profesionalisme auditor.

"Auditorlah yang akan menilai adanya indikasi kerugian atau tidak, tapi untuk batasan penggunaan dana representatif cuma ada dua aturan penting yang menjadi kunci, yakni tidak lewat dari 75% penghasilan tiga direksi dan penggunaannnya menunjang operasional perusahaan," katanya.

Sedangkan untuk aturan konkrit tentang penggunaan dana yang dikatakan menunjang operasional perusahaan, tidak pernah memiliki aturan yang jelas. Menurut Budi Hermawan, Kasubid BUMD Kementrian dalam Negeri, yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ibrani cs. sebagai saksi ahli a de charge, Permendagri No 2 tahun 2007 pasal 10 itu sudah mengatur tentang penggunaan dana representatif. Kuncinya tetap dua, yakni tidak lebih dari 75 % penghasilan tiga direksi dan penggunaannya untuk menunjang operasional perusahaan.

Sebagai orang yang turut dalam penyusunan peraturan tersebut dia menjelaskan bahwa filosofinya pasal itu adalah agar direksi tidak sembarang menggunakan dana representatif.

"Meski redaksi 'untuk kelancaran pengelolaan PDAM sangat luas', ini tetap merupakan pembatasan dari penggunaan dana representatif. Bahkan kalau dulu, jauh lebih bebas lagi. Sangat bahaya jika dana representatif tidak ada, ketika direksi justru menggunakan pos dana rutin untuk operasional perusahaan," katanya.

Untuk mengukur apakah penggunaan dana tersebut untuk menunjang operasional perusahaan atau tidak tetap menjadi kewenangan ketiga direksi. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya, Budi menjelaskan kalau memang tidak ada aturan mendetail yang mengaturnya. Kalau sudah ada voucher dan kwitansi serta persetujuan penggunaan dana oleh tiga direksi, maka urusan pertanggungjawaban usai.

Sementara itu, saksi ahli a de charge terakhir, Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Ismansyah menjelaskan tentang ultimum remidium yang merupakan asas paling urgen dalam hukum pidana. Ultimum remidium adalah senjata pamungkas.

Untuk mengusut kasus perbuatan melawan hukum, hukum pidana adalah hukum yang berdiri paling belakang. Jika masih dalam wilayah perdata maka selesaikan secara perdata dulu, begitu juga kalau masih dalam wilayah hukum tata negara. Bilamana terpenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal pidana yang bersangkutan baru masuk ke wilayah pidana.

"Namun, jika perbuatan pidana tidak diatur dalam undang-undang yang jelas maka perbuatan terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum," tegasnya.

Dugaan korupsi senilai Rp 2,4 Milyar yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PDAM, Azhar Latif, ke kursi pesakitan ini berlangsung panjang, dari pukul 11.00 Wib sampai Magrib menjemput. JPU Idial sempat memohon untuk penundaan sidang, karena pertimbangan dari menjelis hakim terkait kesibukan saksi ahli yang sudah menunggu begitu lama, sidang tetap dilanjutkan. Agenda Persidangan selanjutnya yakni pembacaan tuntutan dari JPU, Kamis (30/6) mendatang.

Curi Kontak Infak, untuk Pulang Kampung

Disebabkan tidak punya uang untuk pulang kampung ke Alahan Panjang, Heri Akmal, 22, nekad mengupak kotak infak Masjid Al Ikram di Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati diketahui bahwa kejadian tersebut dilakukannya Selasa (12/4) silam. Sekitar pukul 09.00 Wib., dia melewati masjid Al Ikram dan melihat ada kotak infak di teras masjid tersebut.

Setan menggodanya untuk mengambil uang dalam kotak infak tersebut. Dia segera menuju teras masjid dan mengangkat kotak infak ke dalam masjid. Dia kemudian keluar untuk mencari kayu guna membuka kotak infak.

Setelah berhasil membuka kotak infak dan memasukkan uang curian senilai Rp370.300 ke kantongnya, dia segera keluar masjid. Di luar dia bertemu saksi Bartin.

"Dia menunjuk seseorang dan mengatakan kepada saya, bang dia mencuri infak masjid," cerita Bartin, warga sekitar yang didatangkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6).

Terdakwa pura-pura ikut mengejar orang yang sembarangan ditunjuknya, namun tak berapa lama Bartin tersadar dan berbalik memegang Heri.

"Saya pegang dia dan saya tanya, kamu yang mencuri ya?" terang Bartin di hadapan majelis hakim Asma yang beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron.

Terdakwa kemudian lari, Bartin, beserta warga lainnya, Iskandar, Junaidi pun berbalik mengejarnya. Setelah teratangkap, terdakwa digelandang warga ke Polsek Koto Tangah.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Gusriyanti Dituntut 5 tahun Penjara

Perempuan muda beranak satu, Gusriyanti, 27, dituntut pidana 5 tahun penjara. Ulahnya yang tak jera-jera menjadi pengguna narkotika jenis sabu ini membuat anaknya harus rela ditinggal. Tertangkapnya Gusriyanti ini bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya dia sempat juga dibui karena tersandung kasus yang sama.

Dia tak kuasa menahan menangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati. Dio sampingnya duduk Randi, rekannya yang juga tersangkut kasus yang sama. Apa boleh buat, mereka hanya bisa pasrah mendengar.

"Saya sangat menyesal pak hakim," ujarnya di sela sedan yang berusaha ditahan. Majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Kamijon dan Zulkifli itu berlangsung haru.

Pesta sabu yang membuatnya duduk di kursi pesakitan ini digelar di rumahnya, di Jalan Sawahan Dalam Padang Timur. Awalnya dia diajak Rio dan Tesa, temannya yang sampai sekarang masih DPO. Randi dan Tesa itulah yang ikut merakit alat penghisap sabu berupa pipet kecil, karet kompeng, tutup botol aqua dan bong. Pada saat yang bersamaan, aparat kepolisian yang sudah mendapat informasi dari warga datang menggrebek. Namun, Tesa dan Rio berhasil melarikan diri.

JPU mengancam perbuatan keduanya dengan pasal 127 ayat 1 huruf a jo 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Sidang ditunda hingga Kamis (30/6) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Di persidangan terpisah, Riki Eka Putra, 24, terdakwa kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis majelis hakim Asma, beranggotakan Yoserizal dan Fitrizal Yanto, 5 tahun penjara. Warga Kelurahan Flamboyan yang ditangkap pada Kamis (14/6) silam ini kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,2 gram. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp300 ribu dari Jum yang sampai sekarang masih DPO.

Penjual VCD Porno Divonis 6 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa kasus VCD Porno, Ricky Andry, 24, Mardiansyah, 26, dan Ahmad Ridwan,22, divonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini disampaikan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sapta Diharja, beranggotakan Kamijon dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/6) kemarin.

Ketiganya ditangkap bersamaan dalam operasi kepolisian sasaran judi, narkotika dan asusila di kedai kaki lima mereka di depan toko Ivo Permindo, Rabu (30/3) silam. Pada Ricky ditemukan bukti berupa 145 keping VCD porno, sementara itu Mardiansyah 107 keping, dan Ahmad 29 keping.

Mereka mengaku mendapatkan VCD porno tersebut dari seorang pria asal Pariaman. Harga per kepingnya mereka ambil Rp4500. Selanjutnya, VCD tersebut dijual dengan keuntungan Rp2500 sampai Rp3500 yakni seharga Rp7 ribu sampai Rp8 ribu.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan mejelis hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah memberikan tuntutan yakni 6 bulan.

Rabu, 22 Juni 2011

Mengais Rezeki di Pasar Bandar Buat


Pagi yang jernih, shalat subuh baru saja usai di masjid-masjid. Ibu-ibu bermukena putih berjalan pulang kembali ke rumahnya. Rata-rata umur mereka memang sudah tua, menikmati masa tua dengan persiapan menuju mati memang mungkin membosankan namun setidaknya memang tidak ada begitu banyak obsesi lagi yang ingin dicapai di umur yang sudah senja itu. Mempersiapkan diri menghadapi gerbang kematian mestinya lebihlah dominan. Seperti gurauan yang mengatakan, tunggu tua dulu baru taubat. maka wajarlah kalau perempuan-perempuan dan lelaki-lelaki tua lebih mendominasi masjid.

Jika perempuan-perempuan tadi bisa berkesempatan untuk santai menikmati subuh di masjid, dan kemudian pulang melakukan aktifitas ringan di rumah maka akan sangat berbeda dengan Mimin, 65. Pukul empat subuh dia sudah bangun untuk selanjutnya mendatangi rumah Niang tempatnya mengambil cubadak untuk dijual di pasar Bandar Buat Padang. Cubadak yang sudah sudah dikarung kemudian dipikulnya bersama sang suami, Ijun.

Jarak tempat mengambil cubadak dengan pasar baginya lumayan dekat, sekitar seratus meter. Sudah terbiasa untuk memikul-mikul beban berat meski usia sudah dibilang lanjut.

Sementara anaknya Lian, masih mengorok di rumah. Anak bungsunya itu memang menjadi pikiran luar biasa baginya.
"Karajo nyo ndak nio, tiok ari pai malala se samo kawan-kawannyo," ujar Mimin.

"Tapi baa lai, bagian awak lah mode ko," tambahnya sendu.
Sendu itu hanya berlangsung sebentar, wajah keriput yang dibedaki sembarangan itu sekejap berubah ceria kembali.

Seperti yang dikatakan Duni, pemuda penjual ayam yang berjualan tepat di depan lapak sang amak mengatakan kalau pasar itu tidak ado amak Mimin, ibarat Opera Van Java tanpa Sule. Tidak ramai.

Sang amak menyunggingkan senyum dan serentak memamerkan barisan gigi kuning yang tak lagi utuh. Entah tahu tidak dia dengan Opera Van Java, tetapi ketika mendengar orang-orang di sekitarnya serentak tertawa dia turut jua tertawa.

Setiap harinya dia menjual cubadak sampai 50an buah. Tapi lebih sering kurang dari itu, kadang malah banyak cubadak yang tidak lagi bagus, tidak bisa dijual.

"Cubadak ini amak buka, dipotong-potong kemudian dimasukkan dalam plastik, satu kantong plastiknya dijual Rp 5 ribu. Tapi kalau kadang ditawar-tawar juga sementara hari sudah sore saya beri saja Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu," terangnya.

Harga Cubadak tersebut dari Niang sebesar Rp 2500, kalau terjual semua sekitar 50 buah berarti uang yang didapatkan mencapai Rp 250 ribu. Separuhnya disetor ke Niang, sementara separuhnya lagi barulah diolah amak Mimin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun sayang, uang sebesar Rp 125 ribu per hari itu seakan tak lengket di tabungannya.

"Awak manggaleh hari ko untuak makan hari ko," ujarnya.

Dia kemudian panjang lebar kembali menceritakan kesusahan hidupnya, tentang tiga anaknya yang sekarang sudah hidup memisah. Tentang si bungsu yang susah diatur.

Sesekali Duni menimpali dengan kata-kata yang agak kasar. Tapi sang amak Mimin nampak sudah begitu akrab dengan Duni. Meski bahasa yang biasa digunakan orang-orang pasar ini agak kasar, pada dasarnya mereka memiliki kekeluargaan yang kuat.

"Kalau pintar bergaul, dimana-mana kita akan banyak kawan, kalau sebaliknya, ya dimana-mana kita akan dapat musuh," tutur Duni.

Dia yang sudah akrab dengan dunia pasar sejak kelas tiga SD ini begitu paham akan watak orang-orang pasar. Watak yang juga mengalir di darahnya. Berkelahi itu gampang saja kalau tidak pandai-pandai menempatkan diri. Kalau tidak bisa bertoleransi akibatnya akan parah.

Selama 18 tahun turut berjualan ayam di pasar itu telah menempanya menjadi pria yang bertanggungjawab. Biaya orang tua sudah dia yang menanggung, bapaknya sakit-sakitan di rumah dan ibu juga sudah tak begitu kuat untuk banyak bekerja seperti dulu. Dia menginginkan orang tuanya di rumah saja santai menikmati masa tua, makanya ketika di pasar berada di dekat amak Mimin dia juga memperlakukan beliau seperti ibunya. Ada terbersit kasihan di dadanya.

"Kalau awak memang nionyo urang tuo tu alah sanang, ndak usah karajo kayak giko lai, tapi kalau amak ko, kalau inyo ndak karajo ndak makan lah nyo," ujarnya lirih.

Duni yang hanya tamat SMK ini dulunya sempat bercita-cita jadi tentara namun setelah dua kali tes dia tidak lulus. Dia menyerah dan mulai menetap menjadi penjual ayam. Sehari-harinya dia menjual ayam sampai 80 ekor. Ayam yang diambilnya dari daerah Ketaping itu memberikan keuntungan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu perhari.
"Uangnya saya gunakan untuk biaya hidup saya, kedua orang tua, dan tiga adik saya," katanya.

Dia juga menabung untuk persiapan masa depan adiknya yang sekarang masih duduk di bangku SMP dan SMK. Si bungsu dia persiapkan untuk menjadi tentara, melanjutkan cita-citanya yang tidak tercapai.

"Kalau adik saya yang paling kecil itu memang minta, bang aden beko nio jadi tentara," katanya menceritakan ungkapan sang adik.

Dia tersenyum. Paling tidak sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk keluarga.

Macam-macam lagi pernah-pernik kehidupan pasar yang membuat meringis orang yang mendengar. Pekerjaan kuli angkut, tukang parkir, orang-orang tua yang masih harus berjuang menyambung hidup dengan jualan kangkung.

Sebut saja Una, 58, sehabis subuh dia berangkat dari rumahnya di daerah Pisang. Kangkung yang sudah diambilnya kemarin sore dibawanya ke Pasar Bandar buat. Pagi itu, Rabu (7/6) dia hanya membawa sepuluh ikat kangkung. Per ikatnya dijual seharga Rp 2000. Dulunya, Una mengaku berjualan di Pasar Raya Padang. Namun setelah gempa dia tidak punya tempat lagi. Akhirnya pindahlah dia ke Pasar Bandar Buat. Dagangannya digelar di dekat tempat parkir motor, dipinggir jalan raya. Sengaja menyudut agar tak mengambil banyak tempat.

Sesekali, petugas retribusi juga menagihinya. Hmm.. padahal berapalah hasil jualan kangkungnya yang hanya beberapa ikat itu.

Tiba-tiba dua bocah berlari-lari dari sudut melintasi tempat parkir dan jajaran penjual ayam. Sang kakak nampaknya berumur sekitar 5 tahunan, dia berlari di depan sembari memegang erat tangan bocah laki-laki yang taksiran umurnya barulah 3 tahun. Kesan kumuh begitu melekat.

Amak Mimin melambai dan memberikan uang ribuan kepada keduanya. Disempatkannya untuk mengusap kepala bocah yang laki-laki. "Kasian mereka, sudah lama ditinggal ibunya," kata amak Mimin.

Pasar Bandar Buat sudah beranjak riuh, pedagang sudah berbaris rapi di posisi masing-masing. Ada yang sibuk menggiling lado, ada yang memercik-mercikkan air dingin ke papan yang akan diletaki ikan, ada yang mulai berteriak-teriak meneriakan dagangannya dan banyak lagi aktifitas beragam lainnya.

Pembeli-pembeli sudah mulai ramai berdatangan. Bertransaksi jual beli.



Nyaris Menangis saat Berikan Kesaksian

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumabr, Gusrizal Gazahar, hampir saja menangis ketika memberikan keterangan sebagai saksi a de charge dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana APBD Sumbar senilai Rp500 juta, Rabu (22/6) kemarin.

Pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang cukup intens mengawal kasus yang menimpa Mantan Ketua MUI Sumbar, Nasrun Harun, tersebut.

"Waktu pemeriksaan di Kejaksaan saya sempat menarik Akmal Malik dan memintanya bersumpah, apa benar ketua saya itu 'maling'," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Asmuddin, beranggotakan Sapta Diharja dan Yoserizal.

Kata dia, Akmal pun dengan tegas mengatakan bahwa 'demi Allah' terdakwa Nasrun Harun tidak melakukannya.

"Lalu saya bertanya mengapa mejelis ulama dibeginikan, Akmal Malik pun menjawab, apa boleh buat tidak ada hitam di atas putih," ceritanya.

Setelah kasus ini diperiksa di kejaksaan, diterangkannya kalau MUI Sumbar segera melakukan rapat Pengurus Harian bulan September 2010. Diputuskanlah, MUI akan menelusuri laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana APBD tahun 2004 tersebut. Namun, berhubung sekretariat MUI sudah dua kali pindah dari Nurul Iman ke Bandar Purus dan kembali lagi ke Nurul Iman, berkas banyak yang hilang. Apalagi saat kepindahan pertama, menurutnya, ketika itu hujan.

"Berkas banyak yang basah dan tercecer," katanya.

Beberapa anggota MUI pun mencoba mencari kembali berkas-berkas Lpj. Ditemukanlah data-data dari komputer lama dan komputer di rumah almarhum Habib yang memuat berkas pemberian honor pembinaan dai Mentawai senilai Rp250 juta. Di sana juga terdapat SK tim Pembinaan da'i serta blanko-blanko daftar nama-nama da'i yang menerima honor. MUI sempat pula memanggil orang-orang yang terlibat dalam kegiatan MUI seperti Mustakim, ketua Da'i Mentawai.

Sedangkan pos dana lainnya, tercatat sebagai dana transportasi, bantuan pada dai, penginapan. Kegiatan lain yang dia ketahui yakni Rakorda MUI Se-Sumatera, safari ramadhan, Pendidikan Kader Ulama (PKU), pembayaran listrik dan telepon.

Mengenai Lpj yang dibuat alm. Habib, Gusrizal mengatakan kalau alm. Habib sempat mengatakan tidak sanggup lagi untuk memperbaiki Lpj yang selalu ditolak oleh Biro Sosial dan Olahraga (Sospora). Malah alm. Habib meminta izin agar saya membolehkan dia menggunakan dana untuk memperlancar SPJ.

"Habib menceritakan kalau sempat ada orang Biro Sospora yang menawari akan membuatkan Lpj dengan upah, namun saya menolak dengan tegas. Tidak ada cerita itu uang pelancar. Haram," terangnya.

Sampai akhir 2010, Gusrizal yang merupakan PNS IAIN Imam Bonjol ini tidak pernah mendengar atau menerima surat dari Biro Sospora terkait 'penunggakan' Spj dari MUI atas dana 2004 itu. Dan sejak tahun 2005 MUI Sumbarr terus saja lancar mendapatkan dana rutin dari APBD.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum, Daminar Dkk. ini akan dilanjutkan Senin (4/7) mendatang. Masih mendengarkan keterangan saksi a de charge yang didatangkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wilson Saputra dan Didi Cahyadi Ningrat.

Eksepsi Wabup Agam Ditolak

Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Agam, Umar, ditolak oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko beranggotakan Kamijon dan hakim adhock Perri Desmarera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Terdakwa kasus dugaan penyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan di Kabupaten Agam tahun 2008 itu hanya diam terpaku. Akibat dari perbuatan ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa perkara yang bersangkutan membutuhkan pembuktian langsung. "Oleh karena itu, pemeriksaan kasus ini akan tetap dilanjutkan," ujar Herry Sasongko.

Sebelumnya,dalam eksepsi,Penasehat Hukum (PH) terdakwa Setia Budi dan Maidel Ferry menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Rasmi, Ardi dan Quarta tidak memenuhi syarat material. Hal tersebut terlihat dari penetapan Umar sebagai terdakwa yang mengambil dana pekerjaan fisik pemeliharaan jalan pada 2008. Pengambilan dana tersebut dilakukan bersama Saksi Zulfan selaku KPA dan Marjan selaku pelaksana.

Dakwaan tersebut menyatakan bahwa perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama. Sementara, terdakwa hanya sendiri sehingga menyebabkan adanya pertentangan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan bersama. Hal ini dinilai cukup membingungkan. Dakwaan JPU dinyatakan PH cacat hukum.

JPU juga tidak teliti menangani perkara karena sebelumnya Umar juga sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Agam dan telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 14 April 2010. LHP tersebut berupa pengembalian uang negara sejumlah Rp347 juta oleh terdakwa ke kas daerah Kabupaten Agam.

Diketahui bahwa terdakwa Umar telah menyelewengkan dana pembangunan fisik pemeliharaan jalan dengan dalih menggunakan dana tersebut untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana taktis. Sesuai dengan Daftar penggunaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas PU, dana sejumlah Rp2,8 miliar dari jumlah belanja modal Rp2,95 miliar seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan 2008 dengan target 400 km yang terdiri dari 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar dalam wilayah Kabupaten Agam sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk pos lain. Selain itu, dana yang turun sebanyak lima tahap ini juga mengalami kepincangan prosedur.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 1, b,ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guru Penipu: divonis 1 tahun penjara

Oknum guru di salah satu sekolah agama di Kota Padang, Yanti, divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sasongko dan beranggotakan Sapta Diharja dan Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/7) kemarin.

Yanti terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga orang korban Yulia Gusti, Frida Yoma, dan Geno. Kerugian ketiga korban tersebut mencapai Rp235 juta 545 ribu.

Guru MAN 1 Durian Tarung ini melakukan aksi penipuannya sekitar bulan Juli hingga awal Agustus 2009. Dia menawarkan kerja sama atau bisnis ayam potong kepada ketiga korban.

Awalnya, dia menceritakan keberhasilan bisnis ayam potongnya yang sangat menguntungkan. Sehingga korban-korbannya tertarik. Sementara itu, dalam bisnis tersebut dia hanya menyediakan kandang ayam saja, untuk bibit serta makanan ayam langsung dari pabrik atau perusahaan. Tidak hanya tu, dikatakannya juga, pihak pabrik atau perusahaan mampu memberi upah Rp3 ribu hingga Rp5 ribu untuk satu ekor ayamnya. Penjelasan terdakwa ini membuat korban tergiur.

Terhadap korban Yulia Gusti, terdakwa berhasil melancarkan aksi penipuannya dengan jalan meminjam BPKB Mobil Toyota Kijang LGX warna biru bernomor polisi B 8055 YH untuk dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp50 juta, namun ternyata terdakwa malah menjual lesing mobil Kijang tersebut melalui PT Astra Sedaya Finace atas namanya sebesar Rp70 juta dengan angsuran Rp4 juta 221 ribu perbulan. Namun karena hanya mampu membayarkan angsuran lesing mobil sebanyak 2 kali, akhirnya pihak PT Astra menarik mobil kijang milik Yulia.

Sementara itu, korban lainnya Frida Yoma, harus rela kehilangan perhiasan emasnya sebanyak 25 emas. Tidak hanya itu, uang sebesar Rp10 juta juga ikut raib ditilap yanti. dengan alasa untuk DP kayu kandang ayam. Uang korban sebesar Rp11 juta juga diminta lagi, alasannya untuk pembangunan kandang ayam yang terbengkalai. Beberapa hari setelah itu, korban dimintai lagi uang sebesar Rp5 juta, BPKP Sepeda motornya pun dilesing seharga Rp6 juta 800 ribu kepada PT Bhakti Finace.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, yakni 18 bulan penjara. Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Erizal dan Syahrul menyatakan pikir-pikir dulu dengan keputusan hakim tersebut.

Bukan Inginku Membunuh dengan Panah Beracun

Sidang pembunuhan dengan panah beracun dengan terdakwa Jaenudin alias Jay kembali digelar Rabu (22/6) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Kali ini agendanya adalah mendengarkan tanggapan terdakwa.

Jay menjelaskan kronologis aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herman, kepala tukang pada proyek pembangunan SMP 4 Padang tempatnya bekerja. Pembunuhan itu dilakukannya hanya untuk mempertahankan haknya. Dia mengatakan, upah yang tidak sepadan dengan kerjanya itu membuat dia putus komunikasi dengan istri dan empat anaknya di Sunda.

“Saya hanya mau menagih hak saya pak hakim. Upah yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Saya sudah berkali-kali mengalah, tapi dia tidak mengerti dan memakan hak kami, para buruh bangunan,” ujar Jay di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Zulkifli dan Kamijon.

Dikatakannya, dia sama sekali tidak berniat memebunuh bosnya itu. Namun, karena kepenatan atas haknya yang diabaikan dia hilang akal. Bayangkan saja, upah yang seharusnya dia terima Rp5 juta hanya diberikan Rp750 ribu. Itupun harus dibaginya bersama lima tukang lainnya. Padahal, pekerjaan sudah hampir selesai, tinggal pemasangan keramik lantai sekolah. Sampai dalam tahap kerja tersebut, dia bersama tukang lainnya sudah banyak berutang untuk biaya hidup selama di Padang.

"Setelah berkali-kali menanyakan perihal upah tersebut, Herman sempat mengabulkan. Kami diberi uang Rp1,6 juta. Meski jauh dari harapan, saya hanya berusaha sabar, mungkin memang segitulah rejeki saya," katanya.

Masih berusaha membesarkan hatinya, Herman tiba-tiba saja meminta kembali uang tersebut dengan alasan terlalu banyak . Pasca itulah emosinya memuncak. Beberapa temannya yang berasal dari Mentawai pun sempat marah.

Emosi yang tak terbendung membuat Jay kalap dan menancapkan anak panah yang diperolehnya dari teman yang berasal dari Mentawai. Dia sama sekali tidak tahu kalau ternyata anak panah tersebut mengandung racun mematikan.

"Saya baru tahu dua hari kemudian bahwa Herman meninggal," terangnya tenang.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Vita SH, Jay diancam hukum pidana pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan JPU.

Peneliti Damkar tak Tahu Kualifikasi

Tiga saksi yang merupakan Panitia Peneliti Barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yakni Aswin, Bakri, dan Rafi Usman mengaku tidak memiliki kualifikasi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang sudah diterima Satpol PP Dharmasraya tahun 2011.

“Saya hanya ditunjuk oleh Bambang Hermanto selaku Pengguna Anggaran untuk menndatangani penerimaan mobil damkar 18 Oktober 2010, padahal waktu itu mobil damkar itu endiri belum ada,” ucap Bakri di hadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Asmuddin beranggotakan Sapta Diharja dan Hakim adhock tipikor Emira Fitriani.

Sementara itu, Rafi Usman mengatakan kalau dia sempat dipanggil Darwis, Kasi Pol PP yang ketika itu berlaku sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk menandatangani surat tanda terima barang.

“Saat itu saya sempat menolak karena pada kenyataannya mobil damkar itu belum ada, kok saya disuruh tanda tangan bukti penerimaan barang,” ujarnya.

Namun, satu jam berselang, dia kembali dipanggil keluar oleh Darwis. Kali ini, Darwis menghadirkan Rudi Hartono selaku pihak CV Buana karya, pemenang tender. Karena Rudi Hartono berjanji akan segera mengantarkan mobil tersebut ke Dharmasraya dan meminta perwakilan panitia untuk turut serta menjemput mobil damkar ke Jakarta, Rafi setuju. Tiga panitia akhirnya berembuk dan memutuskan Bakri lah yang akan berangkat. Sayang, hingga akhir tahun 2010 janji Rudi Hartono tak jua ditepati. Bakri tak pernah diajak untuk berangkat ke Jakarta untuk mengambil mobil damkar tersebut.

“Diketahui kemudian, mobil damkar itu datang sudah sangat terlambat dari kontrak 90 hari, yakni Januari tahun 2011,” terangnya.

Saksi lainnya yang didatangkan Jaksa pPenuntut Umum (JPU), Rasmi Nofriadi, Kuasa Bendahara Umum mengakui bahwa dana pengadaan damkar ini cair dalam dua tahap. Pencairan dana 30% di bulan Agustus sebesar 209 juta ditandatangani oleh Bambang Hermanto, sedangkan untuk pencairan dana tahap kedua 100% senilai 488 juta 26 ribu ditandatangani oleh Afrizal sebagai Plt. Bambang Hermanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PU, Junaidi Yunus hadir sebagai orang yang membantu keempat terdakwa mendatangkan mobil damkar tersebut tahun 2011.

“Saya dimintai tolong untuk membantu percepatan datangnya damkar tersebut ke darmasraya karena memang saya kenal dekat dengan PT Bukaka. Saya kemudian membantu berkomunikasi dengan pihak PT Bukaka. Keesokan harinya, mobil tersebut langsung diantar ke Dharmasraya,” katanya.

Ketiga terdakwa, Bambang Hermanto, Afrizal, dan Darwis memberikan uang senilai 30 juta, ditambah pula dengan BPKB Afrizal. "Esok paginya mereka juga langsung setor uang lagi ke PT Bukaka," terangnya di

Dalam persidangan yang berbeda, terdakwa kasus yang sama Rudi Hartono, CV Buana Karya, mendengarkan keterangan yang tak jauh berbeda dari keempat saksi keempat terdakwa sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (4/7), masih mendengarkan kesaksian dari saksi yang didatangkan oleh JPU.

Judi Dadu Kuncang

Empat terdakwa kasus judi dadu kuncang yakni Masrul,56, Paidrus,55,Andi Susanto,36,Ahmad Hambali, 45, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (22/6) kemarin.

Diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati, keempat terdakwa ini ditangkap aparat kepolisian di kedai kopi di Jalan Parak Rumbio Kelurahan Lolong Balanti Kecamatan Padang Utara, Senin (4/4) lalu, sekitar pukul 15.30 Wib. Ketika itu mereka sedang bermain judi dadu kuncang.

Sebelumnya, saksi aparat kepolisian polsekta padang Roni Saputra dan Budi Saputra sudah mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Mereka sedang bermain judi jenis dadu kuncang dengan taruhan uang yang mereka letakkan di atas meja.

Saat penangkapan, aparat kepolisian mengamankan satu set dadu kuncang, gelas keramik, meja tulis dan uang tunai Rp31 ribu. Barang-barang dan uang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP. Persidangan yang ditangani oleh Majelis Hakim Asma, beranggotakan Fitrizal Yanto dan Zulkifli ini akan dilanjutkan Rabu (28/7), dengan agenda tuntutan JPU.

Minggu, 05 Juni 2011

Perpustakaan ajaib

Senin, 6 Juni 2011

Bismillah…

Selalu dengan menyebut nama-MU ya Allah.

Pagi yang bersemangat. Ya, saya sudah banyak rencana hari ini, kepuasan tersendiri jika kesemuanya mampu terlaksana. Semoga begitu juga senantiasa orang yang telah menyempatkan mata menelusuri huruf-huruf yang ada dalam blog saya n_n

Begini, saya baru saja menuntaskan novel berjudul Perpustakaan Ajaib Bibby Bokken karya Jostein Gaarder, penulis buku best seller Dunia Shophie. Bukunya kali ini bercerita tentang orang-orang yang mencintai buku. Usai membacanya, adrenalin membaca saya menjadi sangat terpicu. Saya juga kemudian menyadari kenapa saya merasa bahagia setelah berputar-putar di perpustakaan atau toko buku, meski hanya untuk membaca punggungnya. Di sana dikatakan kalau saya ternyata termasuk dalam orang-orang yang mencintai buku (maksa.com)

Tokoh utama novel ini adalah dua anak kecil berusia belasan tahun bernama Nils dan Berit. Memiliki keberanian, suka menulis, setelah menjalani libur bersama mereka akhirnya memutuskan untuk membuat buku surat yang mereka tulis bersama, buku yang kemudian mereka kirimkan dari kota yang berbeda tempat mereka tinggal masing-masing. Di dalamnya mereka akan saling berbalas cerita terkait apa yang mereka alami dan yang menjadi titik pentingnya adalah perihal penyidikan mereka terhadap seorang perempuan tua bernama Bibby Bokken. Dan ternyata mereka sengaja difokuskan untuk membuat sebuah buku yang akan lounching ketika tahun buku berlangsung di Norwegia, satu tahun yang akan datang. Alur cerita yang mereka buat di surat sengaja di sett oleh Bibby Bokken dan kawan-kawan. Pencinta buku dan bibliographer terkemuka.

Ah, ternyata kemampuan saya menceritakannya secara detail tak begitu baik. Baca sendiri. Mudah-mudahan bisa menemukan sense yang saya dapatkan, atau malah lebih.

Berikut kutipan yang menurut saya bernyawa

“pada dasarnya, suatu kebohongan sangat mudah dikenali. Sedangkan mengatakan kebenaran tidak selalu mudah karena sering kali ia memiliki banyak sisi. Karena itu, kebenaran tidak bisa diungkapkan segampang membalik telapak tangan.” (228)

“seberapa banyak aku membaca seumur hidupku, aku tak akan pernah mampu membaca sepermiliar dari seluruh kalimat yang tertuliskan. Sebab, di dunia ini terdapat begitu banyak kalimat seperti banyaknya bintang di langit sana. Dan, kalimat-kalimat akan selalu bertambah dan akan menjadi semakin banyak sepanjang waktu laksana sebuah ruang yang tak pernah berujung.” (229)

Wassalam